Close Menu
beritajatim.idberitajatim.id
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
beritajatim.idberitajatim.id
Web Utama
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
beritajatim.idberitajatim.id
Home»News»Kemenkum Tegaskan Maraknya Pelanggaran Kekayaan Intelektual di Era Digital

Kemenkum Tegaskan Maraknya Pelanggaran Kekayaan Intelektual di Era Digital

Hendro D. LaksonoHendro D. Laksono News 4 Februari 2025
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Ilustrasi pengguna media sosial (foto: Marten Bjork, unsplash)
Ilustrasi pengguna media sosial (foto: Marten Bjork, unsplash)

Jakarta (beritajatim.id)  – Kementerian Hukum (Kemenkum) mengungkap bahwa pelanggaran kekayaan intelektual (KI) di Indonesia semakin marak di era digital, menjadi tantangan serius bagi penegakan hukum.

Direktur Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum, Brigjen Pol Arie Ardian Rishadi, dalam keterangan resmi pada Senin (3/2/2024), menyatakan bahwa perkembangan teknologi dan meningkatnya penggunaan internet membuka peluang bagi berbagai bentuk pelanggaran KI, seperti pembajakan konten digital, penjualan barang palsu, pemalsuan merek, serta penggunaan karya tanpa izin.

“Pembajakan musik, film, perangkat lunak, dan buku digital masih mendominasi pelanggaran KI,” kata Arie.

Ia juga menyoroti peran lokapasar atau marketplace dan media sosial yang sering dimanfaatkan untuk menjual produk tiruan yang melanggar hak cipta dan merek dagang.

Untuk itu, DJKI memperkuat strategi penegakan hukum dan berkolaborasi dengan berbagai platform e-commerce, seperti Tokopedia, Shopee, Bukalapak, Lazada, dan TikTok Shop, guna menekan angka pelanggaran KI.

Pada 2021, Tokopedia menghapus lebih dari 1,4 juta produk ilegal dan menutup lebih dari 25.000 toko yang melanggar KI. Arie menjelaskan bahwa kerja sama dengan platform-platform ini mencakup perjanjian pencegahan peredaran barang palsu, program sertifikasi KI, serta edukasi bagi pengelola platform dan pelaku usaha.

“Kolaborasi dengan platform digital sangat penting untuk memastikan perlindungan KI yang lebih efektif,” ujar Arie. DJKI juga memanfaatkan teknologi untuk mendeteksi pelanggaran serta memperkuat regulasi dalam menegakkan hukum di era digital ini.

Baca Juga:  Kamtibmas Posko Korban Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki Tetap Kondusif

Arie mengajak masyarakat untuk lebih proaktif dalam melaporkan pelanggaran KI. Dalam lima tahun terakhir, sebagian besar laporan yang diterima DJKI berasal dari berbagai platform digital, dengan mayoritas kasus terkait penjualan barang palsu dan pembajakan konten digital.

Laporan dapat disampaikan melalui situs resmi DJKI di www.dgip.go.id, fitur pelaporan di marketplace atau media sosial, serta melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk pemblokiran situs atau akun yang melanggar.

Sebagai bagian dari penegakan hukum, sanksi tegas akan diberikan bagi pelanggar KI. Pelanggar hak cipta dapat dijatuhi hukuman penjara hingga 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar, sedangkan pelanggaran merek dapat berujung pada hukuman 5 tahun penjara dan/atau denda Rp 2 miliar. Platform e-commerce juga menerapkan kebijakan penghapusan produk ilegal serta pemblokiran akun penjual yang terbukti melanggar KI.

Arie menekankan pentingnya kesadaran masyarakat dalam melindungi KI guna menciptakan ekosistem ekonomi kreatif yang sehat dan berkelanjutan. Dengan sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan platform digital, diharapkan pelanggaran kekayaan intelektual dapat ditekan, sehingga memberikan ruang bagi inovasi yang lebih berkembang di Indonesia. (hdl)

Add beritajatim.id as a preferred source on Google+
Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Berita
Share. Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Berita Lainnya

Lapas Mojokerto mengikuti puncak HANI 2026 bersama BNN Kota Mojokerto dan Forkopimda untuk memperkuat sinergi pemberantasan narkoba.

Lapas Mojokerto Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba pada Puncak Hari Anti Narkotika Internasional 2026

23 Juli 2026 News
Pemerintah meluncurkan empat Dokumen Status Keanekaragaman Hayati Indonesia sebagai dasar kebijakan berbasis sains menuju Indonesia Emas 2045.

Pemerintah Luncurkan Empat Dokumen Status Keanekaragaman Hayati untuk Perkuat Kebijakan Berbasis Sains

23 Juli 2026 News
Universitas Terbuka dan UNESA mengembangkan menu kantin berbasis pangan lokal di Sidoarjo guna mewujudkan kantin sekolah sehat dan bergizi.

Universitas Terbuka Kembangkan Menu Kantin Berbasis Pangan Lokal di Sidoarjo

21 Juli 2026 News
Wamenhut meluncurkan dokumen status keanekaragaman hayati Indonesia sebagai acuan IBSAP 2025–2045 untuk mendukung konservasi berbasis data.

Wamenhut Luncurkan Dokumen Status Keanekaragaman Hayati, Jadi Acuan IBSAP 2025–2045 dan Target SDGs

21 Juli 2026 News
Polsek Kedunggalar berhasil memadamkan kebakaran lahan di Ngawi usai menerima laporan melalui Call Center 110. Polisi mengimbau warga waspada selama musim kemarau.

Respons Cepat Call Center 110, Polsek Kedunggalar Berhasil Padamkan Kebakaran Lahan di Ngawi Sebelum Meluas

21 Juli 2026 News
Satlantas Polres Malang mengedukasi 1.250 pelajar SMAN 1 Sumberpucung tentang keselamatan berkendara dan budaya tertib berlalu lintas sejak dini.

Satlantas Polres Malang Edukasi 1.250 Pelajar SMAN 1 Sumberpucung, Tanamkan Budaya Tertib Berlalu Lintas

21 Juli 2026 News
Leave A Reply Cancel Reply

Lapas Mojokerto mengikuti puncak HANI 2026 bersama BNN Kota Mojokerto dan Forkopimda untuk memperkuat sinergi pemberantasan narkoba.

Lapas Mojokerto Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba pada Puncak Hari Anti Narkotika Internasional 2026

23 Juli 2026
Berita Terbaru
Universitas Terbuka dan UNESA mengembangkan menu kantin berbasis pangan lokal di Sidoarjo guna mewujudkan kantin sekolah sehat dan bergizi.

Universitas Terbuka Kembangkan Menu Kantin Berbasis Pangan Lokal di Sidoarjo

21 Juli 2026
Wamenhut meluncurkan dokumen status keanekaragaman hayati Indonesia sebagai acuan IBSAP 2025–2045 untuk mendukung konservasi berbasis data.

Wamenhut Luncurkan Dokumen Status Keanekaragaman Hayati, Jadi Acuan IBSAP 2025–2045 dan Target SDGs

21 Juli 2026
Polres Lumajang menangkap dua tersangka curanmor di depan toko kosmetik. Satu pelaku sempat kabur sebelum diamankan tim Resmob.

Polres Lumajang Tangkap Dua Tersangka Curanmor di Depan Toko Kosmetik, Satu Pelaku Sempat Kabur

21 Juli 2026
Polsek Kedunggalar berhasil memadamkan kebakaran lahan di Ngawi usai menerima laporan melalui Call Center 110. Polisi mengimbau warga waspada selama musim kemarau.

Respons Cepat Call Center 110, Polsek Kedunggalar Berhasil Padamkan Kebakaran Lahan di Ngawi Sebelum Meluas

21 Juli 2026
Satlantas Polres Malang mengedukasi 1.250 pelajar SMAN 1 Sumberpucung tentang keselamatan berkendara dan budaya tertib berlalu lintas sejak dini.

Satlantas Polres Malang Edukasi 1.250 Pelajar SMAN 1 Sumberpucung, Tanamkan Budaya Tertib Berlalu Lintas

21 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Tentang
  • Network
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© 2026 beritajatim.ID | portal berita jawa timur

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.