Jakarta (beritajatim.id) – Di tengah persaingan industri yang semakin kompetitif dan berbasis inovasi, perlindungan kekayaan intelektual (KI) menjadi faktor kunci dalam menjaga keberlanjutan serta meningkatkan daya saing industri kecil dan menengah (IKM). Produk IKM tidak hanya dituntut unggul dari sisi kualitas dan nilai tambah, tetapi juga harus memiliki kepastian hukum agar mampu bersaing di pasar nasional hingga global.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan bahwa perlindungan kekayaan intelektual merupakan bagian integral dari strategi penguatan struktur industri nasional. Pengelolaan KI yang tepat dinilai mampu menjadikan inovasi, merek, dan desain sebagai aset ekonomi bernilai, sekaligus memberikan rasa aman bagi pelaku usaha dalam mengembangkan bisnisnya.
Sejalan dengan kebijakan tersebut, Kementerian Perindustrian melalui Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (Ditjen IKMA) secara konsisten mendorong penguatan ekosistem perlindungan KI sebagai salah satu pilar pengembangan industri nasional. Upaya ini diarahkan agar kekayaan intelektual IKM tidak hanya tercipta, tetapi juga terlindungi dan dapat dimanfaatkan secara optimal.
Direktur Jenderal IKMA Reni Yanita menyampaikan, komitmen tersebut diwujudkan melalui pengoperasian Klinik Kekayaan Intelektual (Klinik KI) yang telah berjalan sejak 1998. Klinik ini menjadi layanan pendampingan terpadu untuk mendekatkan pelaku IKM dengan regulasi KI sekaligus mendorong pemanfaatannya sebagai instrumen strategis peningkatan daya saing dan nilai tambah usaha.
Melalui Klinik KI, pelaku IKM memperoleh akses konsultasi terkait berbagai bentuk kekayaan intelektual, mulai dari merek, hak cipta, paten, desain industri, rahasia dagang, hingga indikasi geografis. Layanan ini juga mencakup fasilitasi pendaftaran KI serta edukasi dan sosialisasi bagi pelaku usaha maupun aparatur pembina industri di tingkat pusat dan daerah.
Sepanjang tahun 2025, Klinik KI Ditjen IKMA mencatat layanan konsultasi kepada 680 pengguna dari kalangan pelaku IKM dan aparatur pembina industri, baik secara langsung maupun daring. Pada periode yang sama, Klinik KI memfasilitasi pendaftaran 292 merek IKM serta pencatatan empat hak cipta.
Secara kumulatif, sejak berdiri hingga Desember 2025, Klinik KI Ditjen IKMA telah memfasilitasi pendaftaran 7.256 merek, 1.284 hak cipta, 19 paten, 92 desain industri, serta lima indikasi geografis. Capaian ini mencerminkan peran berkelanjutan Klinik KI dalam memperkuat perlindungan aset intelektual IKM sebagai fondasi peningkatan daya saing industri nasional.
Reni Yanita menilai meningkatnya pemanfaatan layanan Klinik KI menunjukkan tumbuhnya kesadaran pelaku IKM akan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual sebagai bagian dari strategi pengembangan usaha jangka panjang. Selain layanan konsultasi, upaya edukasi juga diperluas melalui sosialisasi, bimbingan teknis, dan workshop yang melibatkan ratusan pelaku IKM dari berbagai sektor dan daerah sepanjang 2025.
Klinik KI juga aktif menjangkau pelaku usaha melalui partisipasi dalam berbagai pameran nasional, antara lain Aromatika Indofest 2025, Halal Indonesia International Industry Expo 2025, SIAL InterFOOD Expo 2025, serta Ekosistem Pendukung Holding UMKM Expo 2025. Kehadiran ini dimanfaatkan sebagai sarana edukasi sekaligus layanan langsung kepada pelaku industri.
Sementara itu, Sekretaris Ditjen IKMA Yedi Sabaryadi menambahkan bahwa layanan Klinik KI kini dapat diakses secara daring melalui laman resmi Ditjen IKMA, sehingga semakin memudahkan pelaku IKM di berbagai daerah untuk mendapatkan pendampingan perlindungan kekayaan intelektual.
Melalui penguatan layanan Klinik KI, Kemenperin menargetkan terciptanya iklim usaha yang lebih kondusif dan berdaya saing, di mana kekayaan intelektual menjadi aset strategis dalam mendorong IKM naik kelas dan berkontribusi lebih besar terhadap perekonomian nasional. (ris)


as a preferred source on Google




