Jakarta (beritajatim.id) – Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) berhasil menyelamatkan seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) berinisial SBB dari ancaman hukuman mati di Arab Saudi.
Pada Rabu (11/9/2024), SBB resmi diserahkan kepada keluarganya di Jember, Jawa Timur, setelah melalui proses hukum yang intens.
Kasus SBB pertama kali terungkap pada September 2023, ketika Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Riyadh menerima laporan bahwa SBB menjadi tersangka pembunuhan.
Berkat upaya diplomasi dan bantuan hukum yang dilakukan oleh Tim Advokasi KBRI Riyadh, SBB akhirnya dibebaskan dari ancaman hukuman mati pada Maret 2024. Pembebasan ini diperkuat oleh Pengadilan Banding pada Mei 2024.
Sepanjang 2024, Kemlu RI telah berhasil membebaskan 25 WNI dari hukuman mati, sebagian besar di Malaysia. Kemlu juga telah mengeluarkan pedoman resmi untuk memperkuat perlindungan hukum bagi WNI yang menghadapi kasus berat di luar negeri. (ted)


as a preferred source on Google




