Jakarta (beritajatim.id) – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, menjelaskan bahwa Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR terkait konsultasi Rancangan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah dimajukan ke hari ini, Minggu (25/8/2024).
Hal ini dilakukan karena keterbatasan waktu. RDP yang semula dijadwalkan pada Senin (26/8/2024) dipercepat agar KPU memiliki cukup waktu untuk menyusun aturan turunan dan menyampaikan kepada jajarannya di daerah.
“Waktu menjadi faktor utama. Kami membutuhkan lebih banyak waktu untuk menyampaikan hasil RDP ini ke tingkat provinsi dan kabupaten/kota, serta untuk menyusun petunjuk teknis (juknis) yang diperlukan,” ujar Afif di depan awak media, sebelum rapat dimulai di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Afif menekankan bahwa percepatan RDP sangat penting mengingat proses pendaftaran calon kepala daerah di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota akan dimulai pada Selasa (27/8/2024).
“Kami ingin memastikan bahwa semua pihak siap untuk melaksanakan pendaftaran calon kepala daerah pada 27-29 Agustus mendatang,” tambahnya.
Rancangan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 ini juga akan mengakomodasi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024. Afif memastikan bahwa PKPU ini akan disahkan sebelum 27 Agustus 2024 setelah melalui harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
“Kami sudah berkoordinasi dengan Kemenkumham untuk mempercepat proses harmonisasi dan Insya Allah PKPU ini akan disahkan sebelum batas waktu,” jelasnya.
RDP ini juga membahas pengesahan RUU Pilkada yang sebelumnya ditunda oleh DPR RI karena tidak memenuhi kuorum. RUU tersebut menuai kontroversi karena dinilai dibahas terlalu cepat, tidak sesuai dengan Putusan MK terkait pilkada, termasuk perubahan ambang batas pencalonan dan batas usia minimum calon kepala daerah. (hdl)


as a preferred source on Google




