Jakarta (beritajatim.id) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara aktivitas pemanfaatan ruang laut di lima lokasi berbeda yang terbukti tidak memiliki dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) serta melakukan reklamasi tanpa izin sesuai ketentuan perundangan.
Penindakan dilakukan selama periode 6–9 Oktober 2025 dan ditandai dengan penyegelan oleh Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) dari Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP).
Empat dari lima lokasi berada di Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Provinsi Maluku Utara, mencakup kegiatan reklamasi terminal khusus (tersus) oleh PT JAS (0,797 ha), PT MJL (2,204 ha), PT ANI (1,066 ha), dan PT AR (8,452 ha). Sementara satu lokasi lainnya berada di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, milik PT MDP dengan luas 0,291 ha.
“Jadi dalam seminggu ini total lima lokasi telah disegel, dengan total luasan 12,519 hektare di Haltim, dan 0,291 hektare di Karimun Kepri,” kata Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono atau Ipunk, saat memimpin langsung proses penyegelan di Haltim pada Kamis, 9 Oktober 2025. Ia menyebut tindakan ini menjadi bagian dari rangkaian Bulan Bakti Kelautan dan Perikanan dalam rangka memperingati HUT ke-26 KKP.
Menurut Ipunk, penghentian kegiatan ini merupakan bukti nyata kehadiran negara dalam menjaga ruang laut dan pesisir dari kegiatan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan. Pengawasan awal dilakukan oleh tim Polsus PWP3K, yang menemukan adanya pelanggaran berupa pemanfaatan ruang laut tanpa izin KKPRL dan reklamasi yang tidak sesuai perizinan.
Penindakan tersebut telah sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 30 Tahun 2021. Selain itu, pelaku usaha terindikasi melanggar Permen KP Nomor 28 Tahun 2021 serta Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
“Untuk tindak lanjut dari penyegelan ini, kami akan mendalami dan melakukan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini merupakan bukti komitmen kami dalam menjaga sumber daya kelautan dan perikanan,” ujar Ipunk.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono telah menekankan pentingnya dokumen KKPRL sebagai bentuk harmonisasi pemanfaatan ruang laut yang mempertimbangkan aspek ekonomi, sosial, dan pelestarian ekosistem. (ris)


as a preferred source on Google




