Jakarta (beritajatim.id) – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdig) mencatat telah menutup sebanyak 2.458.934 situs dan konten judi online (judol) selama periode 20 Oktober 2024 hingga 2 November 2025. Langkah tegas ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menekan aktivitas perjudian daring yang kian marak di ruang digital.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menjelaskan, dari total jumlah tersebut, mayoritas berasal dari situs web serta sejumlah besar konten di platform file sharing dan media sosial.
“Mulai dari 20 Oktober 2024 sampai 2 November 2025, jumlah total situs dan juga konten judi online mencapai 2.458.934. Sebagian besar berasal dari situs, namun juga ada banyak di file sharing yang harus kami tangani,” ujar Meutya dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (6/11/2025).
Lebih dari 123 Ribu Konten Judi Ditemukan di Media Sosial
Menurut Meutya, tim siber Kemkomdig menemukan lebih dari 123.000 konten file sharing yang berkaitan dengan judi online di berbagai platform digital.
Rinciannya, platform milik Meta menampung sekitar 106.000 konten, diikuti Google dan YouTube dengan lebih dari 41.000 konten, X (Twitter) sekitar 18.600, Telegram 1.942, TikTok 1.138, LINE 14, dan App Store 3 konten.
“File sharing ini cukup rumit karena tidak semua kontennya judi, tapi ketika ditemukan ada indikasi, tetap harus kami tindak,” jelasnya.
Transaksi Judi Online Turun 57 Persen
Data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan, total transaksi judi online di sepanjang 2025 mencapai Rp155 triliun, atau turun 57 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai Rp359 triliun.
Penurunan transaksi juga diikuti turunnya jumlah deposit pemain judi online, dari Rp51 triliun pada 2024 menjadi hanya Rp24,9 triliun pada 2025, atau turun lebih dari 45 persen.
“Kita memahami bahwa bukan hanya akses situs, tapi juga rekening menjadi leher dari perilaku kejahatan digital ini,” kata Meutya menegaskan.
23.604 Rekening Judi Online Dilaporkan ke PPATK
Dalam periode yang sama, Kemkomdig telah melaporkan 23.604 rekening yang terindikasi terafiliasi dengan aktivitas judi online kepada PPATK untuk ditindaklanjuti.
Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari strategi “pemutusan ekosistem finansial judol”, yang menargetkan tidak hanya situs, tetapi juga aliran dananya.
Meutya juga menyampaikan apresiasi terhadap PPATK yang dinilai sigap dalam menangani laporan terkait judi online dan melakukan pembekuan rekening.
80 Persen Pemain Judi Online Berpenghasilan Rendah
Menariknya, berdasarkan data kementerian, 80 persen pemain judi online berasal dari kelompok masyarakat berpenghasilan di bawah Rp5 juta per bulan.
Jumlah pemain dengan kategori penghasilan rendah turun 67,92 persen dibanding tahun 2024.
Secara keseluruhan, jumlah pemain judi online di Indonesia telah berkurang 68,32 persen dibanding tahun lalu.
Kolaborasi Lintas Negara untuk Berantas Judi Online
Meutya menegaskan bahwa pemberantasan judi online tidak bisa dilakukan sendiri oleh pemerintah Indonesia. Diperlukan kolaborasi lintas negara mengingat praktik ini sudah termasuk dalam kategori kejahatan terorganisir internasional.
“Presiden Prabowo dalam forum APEC sudah menegaskan bahwa judi online adalah kejahatan lintas negara. Karena itu, kami juga mengajak mitra-mitra luar negeri untuk bersama-sama membantu Indonesia memberantas judi online hingga ke akar-akarnya,” tutupnya.
Langkah tegas Kementerian Komunikasi dan Digital menutup lebih dari 2,4 juta situs judi online menjadi bukti komitmen pemerintah dalam memberantas praktik perjudian daring. Dengan dukungan PPATK dan kerja sama internasional, pemerintah optimistis angka transaksi dan pemain judi online akan terus menurun signifikan pada tahun-tahun berikutnya. (ang)


as a preferred source on Google




