Jakarta (beritajatim.id) – Firma Hukum James Tonggiroh & Partner telah meminta perlindungan hukum kepada Komisi III DPR RI terkait kematian Bayu Adhitiyawan, seorang tahanan Polresta Palu.
Bayu meninggal dengan diagnosa awal sakit asam lambung, demam tinggi, dan sesak napas.
Namun, keluarga menemukan sejumlah kejanggalan, seperti luka yang masih berdarah, darah di mulut, serta memar pada tubuh jenazah, yang tidak sesuai dengan laporan resmi kematian.
Menanggapi kasus ini, Wakil Ketua Komisi III, Habiburokhman, menegaskan bahwa setiap tahanan memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan, layanan kesehatan, dan tidak disiksa, sesuai dengan KUHAP.
Oleh karena itu, Komisi III akan memanggil pihak kepolisian dan rumah sakit untuk menyelidiki lebih lanjut penyebab kematian Bayu.
“Kami mendorong pengusutan tuntas karena ini menyangkut hak asasi seorang tahanan,” tegas Habiburokhman di Gedung DPR RI, Kamis (26/9/2024). (hdl)


as a preferred source on Google




