Jakarta (beritajatim.id) – Komisi III DPR RI menunjukkan sikap tegas terhadap PT Hasana Damai Putra (HDP) terkait polemik akses mushola yang berlarut-larut antara pengembang dan warga cluster Vasana serta Neo Vasana.
Sikap tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (26/02/2026). Agenda rapat membahas penolakan pembukaan akses mushola dan persoalan Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah di kawasan tersebut.
Pengembang Dinilai Abaikan Solusi yang Sudah Disepakati
Dalam rapat, terungkap bahwa pihak pengembang sebelumnya telah melakukan pembahasan dengan sejumlah pihak tanpa melibatkan warga secara langsung. Beberapa opsi solusi sempat diajukan, seperti pelebaran pagar yang mengelilingi mushola atau pembukaan pintu akses khusus dengan tetap mempertahankan sistem pengamanan satu pintu (one gate system) sesuai site plan.
Namun, PT Hasana Damai Putra disebut tetap menolak pembukaan akses dengan alasan perubahan site plan dan potensi keberatan hukum dari sebagian warga lain.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mempertanyakan alasan pengembang yang dinilai tidak menjalankan keputusan rapat sebelumnya. Ia menegaskan bahwa solusi teknis sudah tersedia dan tidak ada alasan substansial untuk menunda pelaksanaannya.
Menurutnya, dari sisi keamanan pun telah disepakati penggunaan sistem satu pintu sehingga tidak mengganggu tata kelola kawasan. Komisi III menilai persoalan tersebut seharusnya dapat diselesaikan secara administratif tanpa memperpanjang konflik.
Ingatkan Konsekuensi Hukum
Habiburokhman juga mengingatkan adanya konsekuensi hukum apabila terdapat pihak yang menghalangi pelaksanaan keputusan DPR maupun menghambat warga menjalankan ibadah.
Ia merujuk pada ketentuan dalam KUHP baru, termasuk Pasal 303 yang mengatur sanksi pidana bagi pihak yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan menghalangi seseorang melaksanakan ibadah.
Komisi III menegaskan bahwa keputusan rapat harus dihormati dan dilaksanakan. Jika tidak, penegakan hukum dapat menjadi langkah lanjutan.
Dorongan Penyelesaian Transparan dan Partisipatif
RDP dan RDPU ini menjadi sorotan publik karena menyangkut hak dasar warga untuk beribadah serta kepastian hukum atas akses fasilitas umum di kawasan perumahan. Komisi III mendorong penyelesaian yang transparan, melibatkan warga terdampak, serta tetap memperhatikan aspek hukum dan tata ruang.
Kasus ini juga menambah daftar persoalan tata kelola perumahan yang menjadi perhatian DPR, khususnya terkait kewajiban pengembang dalam menyediakan dan menjamin akses fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum). (rio)


as a preferred source on Google




