Jakarta (beritajatim.id) – Komisi Yudisial (KY) sedang menyelidiki dugaan pelanggaran kode etik hakim oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam perkara nomor 454/Pid.B/2024/PN Sby.
Laporan tersebut diterima dalam audiensi di Gedung KY, Jakarta, dan proses penanganannya masih berlangsung.
“KY telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap pelapor besok untuk melakukan pendalaman berdasarkan bukti-bukti yang ada dengan berfokus pada dugaan pelanggaran kode etik hakim. Namun, pemeriksaan bersifat rahasia, sehingga digelar secara tertutup,” ujar Anggota KY dan Juru Bicara Mukti Fajar Nur Dewata dalam keterangan tertulisnya.
Mukti Fajar menambahkan, KY juga akan memeriksa saksi-saksi untuk mendapatkan tambahan bukti. Selain itu, KY memastikan akan memanggil majelis hakim PN Surabaya terkait putusan vonis bebas terhadap terdakwa GRT untuk dimintai keterangan.
“Kami berharap majelis hakim bisa hadir memenuhi panggilan KY. Pemanggilan ini adalah hak jawab atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang dilaporkan oleh pelapor,” jelas Mukti Fajar.
KY juga siap berkoordinasi dengan KPK atau aparat penegak hukum lainnya jika diperlukan untuk pendalaman proses penegakan hukum terhadap perkara ini, terutama jika terdapat dugaan praktik jual beli dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tersebut. (hdl)


as a preferred source on Google




