Surabaya (Beritajatim.id) – Konflik internal di tubuh Pengurus Provinsi Kickboxing Indonesia (Pengprov KBI) Jawa Timur kian memanas. Sejumlah Pengurus Kabupaten (Pengkab) dan Pengurus Kota (Pengkot) mendesak digelarnya Musyawarah Provinsi Luar Biasa (Musprovlub) menyusul dugaan pelanggaran AD/ART, penyalahgunaan kewenangan, hingga minimnya transparansi keuangan dan pembinaan atlet.
Desakan tersebut menguat usai pertemuan para Pengkab dan Pengkot dengan KONI Jawa Timur yang membahas dinamika organisasi menjelang dan setelah proses penjaringan calon Ketua Pengprov KBI Jatim.
Perwakilan Pengkab KBI Bangkalan, Dasuki Rahmad, menyebut kondisi internal KBI Jatim saat ini sudah tidak sehat dan berpotensi merugikan daerah.
“Pertemuan ini kami desain sebagai langkah lanjutan setelah carut-marut yang terjadi di tubuh Pengprov KBI Jawa Timur, khususnya menjelang dan setelah proses penjaringan calon ketua umum,” ujar Dasuki, Selasa (3/2/2026).
Pembekuan Pengkab Dinilai Bermuatan Politik
Dasuki menilai dinamika memanas setelah Pengprov KBI Jatim membekukan enam Pengkab/Pengkot dan menjatuhkan sanksi kepada tiga lainnya. Menurutnya, keputusan tersebut tidak memiliki dasar aturan organisasi yang jelas.
“Kami menilai ada abuse of power yang dilakukan pimpinan Pengprov KBI Jatim. Alasan pembekuan sangat tidak masuk akal dan tidak diatur dalam AD/ART, termasuk soal ketidakhadiran dalam Rakerprov,” tegasnya.
Ia menduga, langkah pembekuan tersebut dilakukan untuk mengurangi jumlah pendukung bakal calon tertentu dalam kontestasi pemilihan ketua umum.
Transparansi Keuangan dan Pembinaan Disorot
Selain soal sanksi, Dasuki juga menyoroti minimnya transparansi keuangan dan pola pembinaan atlet yang dinilai tidak merata.
“Selama ini tidak ada transparansi penggunaan keuangan. Pembinaan berjalan parsial dan hanya melibatkan kelompok tertentu yang loyal. Pengurus yang berbeda pendapat justru disingkirkan,” jelasnya.
Ia juga mengkritik penyelenggaraan event yang disebut dikuasai kelompok tertentu.
“Pengprov seolah bukan wadah pembinaan, tapi seperti tim pribadi atau event organizer. Pengkab dan Pengkot tidak merdeka menggelar event karena harus melalui kelompok tertentu, termasuk pengelolaan dananya,” imbuhnya.
Dampak kondisi tersebut, lanjut Dasuki, dirasakan langsung oleh daerah, termasuk saat pengiriman atlet ke kejuaraan nasional.
“Kejurnas kemarin, atlet-atlet dari Bangkalan berangkat mandiri. Bahkan atlet yang dikirim ke pusat juga mandiri. Lalu buat apa ada Pengprov jika fungsi pendanaan dan pembinaan tidak berjalan?” tandasnya.
Desak Musprovlub dan Dukung Proses Hukum
Atas berbagai persoalan tersebut, Pengkab dan Pengkot secara tegas mendesak digelarnya Musprov Luar Biasa.
“Kami berprinsip Musprov Luar Biasa harus digelar karena kepemimpinan saat ini cacat prosedur dan hukum. Tidak mungkin KBI Jatim berkembang jika dipimpin dengan pola seperti ini,” tegas Dasuki.
Ia juga menyinggung dugaan kasus pelecehan seksual yang melibatkan oknum pimpinan Pengprov KBI Jatim dan kini ditangani aparat penegak hukum.
“Kami mendorong proses hukum berjalan seadil-adilnya dan setuntas-tuntasnya. Ini menyangkut keselamatan atlet. Prestasi tidak boleh mengorbankan perlindungan atlet,” ujarnya.
KONI Jatim Rekomendasikan Pencabutan Sanksi
Sementara itu, perwakilan Pengkot KBI Kota Malang, Meta Andri, menyampaikan bahwa hasil audiensi dan mediasi menunjukkan banyak pelanggaran administratif yang dilakukan Pengprov KBI Jatim.
“Dalam mediasi tadi, ditemukan banyak pelanggaran, terutama terkait pemberian sanksi pembekuan dan SP1 yang tidak berdasar dan melanggar AD/ART,” kata Meta.
Ia menegaskan, KONI Jawa Timur telah merekomendasikan agar seluruh sanksi tersebut dicabut.
“Rekomendasi KONI jelas, sanksi harus dicabut. Namun sampai sekarang belum ada tindak lanjut dari Pengprov,” ujarnya.
Meta juga mengkritik mekanisme penjaringan calon ketua umum dengan ambang batas dukungan 50 persen.
“Batas 50 persen itu tidak wajar dan berpotensi melahirkan calon tunggal, apalagi ketika pendukung calon tertentu justru dibekukan,” jelasnya.
Ia menambahkan, alasan pembekuan karena tidak menghadiri Rakerprov juga dinilai tidak sah secara administratif.
“Undangan Rakerprov tidak boleh hanya lewat WhatsApp grup. Sesuai AD/ART, undangan harus dikirim ke sekretariat. Faktanya, tidak ada surat resmi yang kami terima,” tandasnya.
Hingga kini, menurut Meta, kebuntuan masih terjadi dan tuntutan Musprov Luar Biasa tetap menjadi pilihan jika rekonsiliasi tidak membuahkan hasil.


as a preferred source on Google




