Jakarta (beritajatim.id) – Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda, menyatakan bahwa kebijakan pemerintah yang menyediakan alat kontrasepsi bagi pelajar bisa dianggap sebagai ‘lampu hijau’ untuk pergaulan bebas.
Meskipun pemerintah berniat melindungi masa depan pelajar, Huda menilai kebijakan ini berisiko disalahpahami dan disalahgunakan.
Pernyataan ini disampaikan Huda melalui rilis resmi di Jakarta pada Rabu (7/8/2024). Ia menekankan bahwa pemerintah seharusnya lebih fokus pada upaya preventif dalam menangani masalah ini.
“Kami menilai pemberian alat kontrasepsi bagi pelajar sebagai kebijakan yang tidak bijak. Ini seakan memberi restu untuk pergaulan bebas, padahal kita ingin mencegah hubungan seks di luar nikah di kalangan pelajar,” ujar Huda.
Kontroversi ini muncul setelah Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, yang mengatur tentang kesehatan sistem reproduksi bagi pelajar dan remaja. Salah satu pasal dalam peraturan ini, yang mengatur penyediaan alat kontrasepsi, telah menuai kritik keras dari masyarakat.
Huda memahami bahwa tujuan dari PP tersebut adalah melindungi pelajar, namun ia mempertanyakan urgensi dan teknis pelaksanaan kebijakan ini. “Pemerintah perlu menjelaskan urgensi dan teknis pemberian alat kontrasepsi kepada pelajar. Kami khawatir kebijakan ini malah mendorong pergaulan bebas,” tambahnya.
Sebagai solusi, Huda menyarankan agar pemerintah lebih menekankan edukasi preventif melalui kerja sama antara Kementerian Kesehatan dan Kementerian Pendidikan. Menurutnya, informasi dan edukasi yang tepat adalah kunci untuk menjauhkan pelajar dari pergaulan bebas. (hdl)


as a preferred source on Google




