Jakarta (beritajatim.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Dito Ariotedjo, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023–2024. Pemeriksaan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Jumat (23/1).
Pemanggilan Dito dilakukan untuk mendalami rangkaian peristiwa serta proses pengambilan kebijakan yang berkaitan dengan pengelolaan kuota haji. KPK menilai keterangan para saksi penting guna memperjelas konstruksi perkara yang tengah disidik.
KPK menyatakan optimistis Dito akan memenuhi panggilan penyidik. Kehadiran saksi dinilai krusial untuk membantu mengungkap fakta-fakta yang relevan sehingga penanganan perkara dapat berjalan secara utuh dan transparan.
Kerugian Negara Ditaksir Lebih dari Rp1 Triliun
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini resmi naik ke tahap penyidikan sejak 9 Agustus 2025. Dua hari berselang, KPK mengumumkan estimasi awal kerugian negara yang ditaksir melampaui Rp1 triliun. Dalam tahap awal penyidikan, KPK juga memberlakukan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga pihak.
Mereka yang dicegah saat itu adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menag Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour. Pencegahan dilakukan selama enam bulan untuk kepentingan penyidikan.
Perkembangan signifikan terjadi pada 9 Januari 2026, ketika KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz. Penetapan tersangka tersebut memperkuat dugaan adanya penyimpangan serius dalam tata kelola kuota haji.
Temuan Pansus DPR soal Pembagian Kuota
Selain ditangani aparat penegak hukum, penyelenggaraan ibadah haji 2024 juga menjadi sorotan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR RI. Pansus menyatakan menemukan sejumlah kejanggalan, terutama terkait pembagian kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.
Dari total 20.000 kuota tambahan, Kementerian Agama saat itu membagi masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Skema pembagian ini dinilai tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur proporsi kuota haji khusus sebesar delapan persen dan haji reguler sebesar 92 persen.
Ketidaksesuaian tersebut diduga menjadi salah satu pintu masuk terjadinya penyimpangan kebijakan yang kini berujung pada proses hukum. (hen)


as a preferred source on Google




