Solo (beritajatim.id) – Menjelang akhir masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), banyak pencapaian signifikan yang berhasil diraih, khususnya dalam layanan Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) di bawah Kementerian Agama (Kemenag).
Salah satu pencapaian tersebut adalah sertifikasi tanah wakaf, yang mengalami lonjakan signifikan selama kepemimpinannya.
Hingga September 2024, tercatat lebih dari 255.989 bidang tanah wakaf telah tersertifikasi. Direktur Jenderal Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin, menjelaskan bahwa lonjakan ini dimulai sejak 2016, di mana rata-rata sekitar 20 ribu tanah wakaf berhasil disertifikasi setiap tahunnya.
“Sejak 2016, kami telah menerbitkan sertifikat untuk 20 ribu tanah wakaf setiap tahunnya. Alhamdulillah, hingga akhir September 2024, sudah ada 255.989 bidang tanah wakaf yang bersertifikat,” ujar Kamaruddin Amin di sela acara International Symposium on Innovative Masjid (ISIM) di Solo, Rabu (2/10/2024).
Ia menambahkan bahwa sebelum tahun 2016, jumlah sertifikasi tanah wakaf sejak tahun 1970-an hanya mencapai 98.879 bidang, sebuah angka yang relatif kecil dibandingkan dengan total luasan tanah wakaf yang ada.
Upaya percepatan sertifikasi tanah wakaf ini, lanjut Kamaruddin, berkat inisiatif Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, yang menjalin kerja sama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang-Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sejak 15 Desember 2021.
Kerja sama ini tidak hanya meningkatkan jumlah sertifikat wakaf, tetapi juga memperkuat kolaborasi antara dua kementerian dalam menjaga aset wakaf.
“Program percepatan sertifikasi tanah wakaf bersama Kementerian ATR/BPN bertujuan mendukung pembangunan dan kesejahteraan umat. Tanpa sertifikasi, tanah wakaf berisiko mengalami sengketa dan perubahan fungsi yang tidak sesuai dengan niat wakif,” jelasnya.
Kamaruddin juga menekankan pentingnya aset wakaf dalam pembangunan Indonesia, yang telah berkontribusi dalam mendirikan berbagai fasilitas pendidikan, rumah ibadah, dan kantor pemerintahan.
Data dari Ditjen Bimas Islam menunjukkan bahwa tanah wakaf digunakan untuk 1.110 Kantor Urusan Agama (KUA), 1.180 madrasah negeri, dan 35.059 madrasah swasta.
“Total luas tanah wakaf yang digunakan KUA mencapai 709.443 meter persegi, dengan nilai aset mencapai Rp1,9 triliun,” ungkap Kamaruddin Amin. (hdl)


as a preferred source on Google




