Badung (beritajatim.com) – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terus memperkuat langkah persiapan penyelenggaraan Program Penjaminan Polis (PPP) dengan menggandeng sejumlah asosiasi industri asuransi nasional.
Kerja sama ini resmi terjalin pada Sabtu (18/10/2025) melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (NK) di Badung, Bali.
Kerja sama tersebut melibatkan empat asosiasi besar di sektor asuransi, yakni Asosiasi Ahli Manajemen Asuransi Indonesia (AAMAI), Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), dan Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI).
Penandatanganan dilakukan oleh Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Penjaminan Polis, Ferdinan D. Purba, bersama para pimpinan asosiasi: Robby Loho (AAMAI), Budi Tampubolon (AAJI), Budi Herawan (AAUI), dan Rudy Kamdani (AASI).
Dalam sambutannya, Ferdinan menjelaskan bahwa kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam mempersiapkan LPS menjalankan mandat barunya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sistem Keuangan (UU P2SK).
“LPS hadir sebagai otoritas penjaminan polis sebagaimana diamanatkan dalam UU P2SK. Fungsi kami kini diperluas untuk menjamin polis asuransi serta menyelesaikan permasalahan perusahaan asuransi dan asuransi syariah yang dicabut izin usahanya oleh OJK,” ujar Ferdinan.
Kolaborasi Strategis untuk Industri Asuransi yang Tangguh
Kerja sama LPS dengan asosiasi industri asuransi mencakup sejumlah ruang lingkup penting, antara lain penyediaan tenaga ahli di sektor asuransi, penyelenggaraan edukasi dan sosialisasi tentang PPP, pelatihan dan pendidikan di bidang asuransi, hingga riset bersama terkait perkembangan industri asuransi nasional.
Menurut Ferdinan, kolaborasi ini akan menjadi fondasi penting dalam penyusunan kebijakan PPP dan mekanisme likuidasi perusahaan asuransi maupun asuransi syariah. Program ini ditargetkan mulai aktif pada tahun 2028.
“Kami tengah merumuskan kebijakan pelaksanaan PPP dengan mempertimbangkan tantangan industri asuransi masa kini dan masa depan. Masukan dari asosiasi sangat penting agar kebijakan yang disusun benar-benar efektif dan mampu memperkuat industri asuransi nasional,” jelasnya.
Dorong Edukasi Publik dan Kesiapan Implementasi PPP
LPS juga menegaskan pentingnya sinergi dengan pelaku industri agar implementasi PPP dapat berjalan sesuai amanat UU P2SK. Bahkan, LPS menyiapkan langkah antisipatif apabila dinamika industri menuntut percepatan pelaksanaan program tersebut.
PPP sendiri merupakan salah satu pilar utama dalam infrastruktur perlindungan konsumen dan stabilitas sistem keuangan. Skema ini mirip dengan penjaminan simpanan di sektor perbankan, di mana sumber pendanaan berasal dari premi yang dibayarkan perusahaan asuransi peserta PPP.
“Program ini nantinya akan memberikan manfaat besar bagi masyarakat, karena memperkuat kepercayaan publik terhadap industri asuransi. Keterlibatan asosiasi dalam edukasi dan sosialisasi juga sangat penting agar masyarakat memahami manfaat PPP,” tutur Ferdinan.
Sebagai penutup, Ferdinan berharap kerja sama yang telah terjalin dapat menjadi awal sinergi yang berkelanjutan antara LPS dan asosiasi industri asuransi.
“Melalui Nota Kesepahaman ini, kami berharap kerja sama dan komunikasi dengan asosiasi dapat terus terjalin dengan baik. Dalam waktu dekat, kami akan bersinergi melalui program sosialisasi dan bimbingan teknis terkait kepesertaan PPP,” pungkasnya.
Dengan kolaborasi ini, LPS menegaskan komitmennya untuk menghadirkan sistem penjaminan polis yang kredibel, transparan, dan mampu memperkuat ketahanan industri asuransi nasional. (ted)


as a preferred source on Google




