Cilacap (beritajatim.com) – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memiliki visi untuk berpartisipasi dalam pelestarian lingkungan, salah satunya adalah dengan melakukan penghijauan melalui berbagai kegiatan.
Terkini, LPS mengadakan Kegiatan Sosial Kemasyarakatan (KSK) yang berupa uji coba dan penandaan rehabilitasi ekosistem mangrove di Nusa Bantarloji, Kawasan Segara Anakan, Cilacap, Jawa Tengah bersama dengan Pusat Kajian Sumberdaya Pesisir dan Lautan IPB University.
”Di lokasi tersebut akan ditanam sekitar 10.000 bibit mangrove yang menggunakan pola tanam murni yang dikombinasikan dengan silvofishery atau sistem pertambakan teknologi tradisional yang mengintegrasikan antara usaha perikanan dengan penanaman mangrove,” kata Kepala Kantor Program Restrukturisasi Perbankan dan Hubungan Lembaga LPS Hermawan Setyo Wibowo di Cilacap, Rabu (27/12/2023).
Kegiatan ini adalah kegiatan jangka panjang yang bertujuan untuk melakukan rehabilitasi lingkungan di Nusa Bantarloji. Pada tahap awal ini kegiatan yang dilakukan adalah uji coba dan penandaan penanaman pada area seluas 1 ha.
Kemudian, total luas lahan yang disiapkan dan dibersihkan adalah sekitar 135,7 ha. Rinciannya Nusa Bantarloji seluas 43,7 ha dan Nusa Alasanom seluas 92 ha.
“Kami berharap, dengan adanya bantuan yang diberikan dapat mencapai tujuan untuk menjadikan penanaman mangrove ini sebagai program rehabilitasi lingkungan dalam jangka panjang,” ujarnya.
Pemberdayaan Masyarakat Melalui Pengembangan Unit Usaha
Selain aktif berkontribusi untuk turut menjaga kelestarian alam dan lingkungan, dalam rangkaian KSK yang dilakukan oleh LPS, LPS juga ikut serta memberdayakan masyarakat, kali ini LPS berkolaborasi dengan Yayasan Berbagi Bahagia untuk memberikan dukungan fasilitas bagi masyarakat di komunitas Kampung Ilmu, Desa Cisarua, Purwakarta, Jawa Barat.
Jenis bantuan kepada masyarakat yang diberikan oleh LPS antara lain, bantuan untuk pembudidayaan ikan patin, bantuan pembudidayaan maggot dan bantuan untuk pengelolaan sampah.
“Kami berharap, bantuan yang diberikan dapat dimanfaatkan untuk membantu kegiatan pembelajaran di komunitas Kampung Ilmu dan ikut serta memberdayakan masyarakat sekitarnya,” kata Kepala Kantor Program Restrukturisasi Perbankan dan Hubungan Lembaga LPS Hermawan Setyo Wibowo, di Purwakarta, Jumat (27/12/2023).
Dalam berbagai kesempatan KSK, LPS juga terus mensosialisasikan peran dan fungsinya kepada masyarakat, yaitu untuk terus menjamin seluruh dana simpanan nasabah perbankan di Indonesia sampai dengan Rp2M per nasabah per-bank dengan syarat dan ketentuan yang berlaku yaitu Tercatat dalam pembukuan Bank, Tingkat suku bunga sesuai atau tidak melebih tingkat suku bunga LPS, dan Tidak terindikasi melakukan fraud dan/atau terbukti melakukan fraud (tindak pidana di bidang perbankan), atau disingkat Syarat 3T. (ted)


as a preferred source on Google




