Jakarta (beritajatim.id) – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid telah menandatangani Instruksi Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 2 Tahun 2024, yang bertujuan untuk mendukung penegakan pemberantasan judi online di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi).
Menurut Meutya, instruksi ini menunjukkan komitmen Kemkomdigi dalam memberantas judi online mulai dari lingkup internal kementerian.
Dalam instruksi tersebut, Menkomdigi mengharuskan seluruh pegawai Kemkomdigi untuk melaksanakan dan menaati Pakta Integritas yang berisi penolakan terhadap segala bentuk aktivitas perjudian daring, baik di dalam maupun luar kedinasan.
Para pegawai juga diingatkan tentang larangan berkomunikasi, mempengaruhi, dan mendistribusikan informasi terkait perjudian online.
“Kolaborasi, sinergi, dan komitmen dari seluruh sivitas Kemkomdigi sangat diperlukan untuk menanggulangi judi online. Kami tidak bisa bekerja sendiri,” tegas Meutya.
Instruksi ini merupakan langkah nyata Kemkomdigi untuk mendukung arahan Presiden Prabowo Subianto dalam melindungi masyarakat dari dampak judi online.
Selain itu, Kemkomdigi berkomitmen untuk memberikan informasi yang transparan kepada publik mengenai perkembangan pemberantasan judi online melalui situs resmi dan kanal publik lainnya.
Mulai berlaku pada 1 November 2024, instruksi ini diharapkan dapat menjadi langkah awal yang kuat dalam upaya pemberantasan judi online di Indonesia. Pemerintah bersama masyarakat akan terus berupaya menjaga agar Indonesia bebas dari praktik perjudian yang merugikan masyarakat. (hdl)


as a preferred source on Google




