Close Menu
beritajatim.idberitajatim.id
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
beritajatim.idberitajatim.id
Web Utama
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
beritajatim.idberitajatim.id
Home»Ekonomi»OJK Denda Influencer ‘BVN’ Rp 5,3 Miliar dan Bidik 32 Kasus Baru, BEI Kebut Aturan Free Float

OJK Denda Influencer ‘BVN’ Rp 5,3 Miliar dan Bidik 32 Kasus Baru, BEI Kebut Aturan Free Float

Haris DwiHaris Dwi Ekonomi 21 Februari 2026
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Jakarta (Beritajatim.id) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tegas terhadap praktik kejahatan pasar modal dengan menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 5,35 miliar kepada seorang pemengaruh (influencer) berinisial BVN. Tidak berhenti sampai di situ, otoritas pengawas keuangan ini juga tengah membidik puluhan kasus serupa yang disinyalir melibatkan influencer saham lainnya.

Sanksi terhadap BVN diumumkan dalam konferensi pers di Jakarta pada Jumat (20/2/2026), setelah ia terbukti melakukan manipulasi perdagangan atau praktik “saham gorengan” yang merugikan investor ritel. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, memaparkan bahwa pelanggaran tersebut terjadi pada periode 2021 hingga 2022.

Dalam aksinya, BVN menggunakan platform media sosial untuk menyebarkan rekomendasi menyesatkan. “Pada saat yang bersamaan, influencer dimaksud justru melakukan transaksi yang berlawanan dengan informasi atau rekomendasi yang disampaikannya,” jelas Hasan. Praktik yang dikenal dengan istilah pump and dump ini dirancang agar BVN meraup keuntungan pribadi saat pengikutnya memompa harga saham.

Berdasarkan temuan OJK, BVN terbukti memanipulasi harga saham PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS), PT MD Pictures Tbk (FILM), dan PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML) menggunakan puluhan rekening efek nominee.

OJK Dalami 32 Kasus Pasar Modal

Langkah pembersihan ekosistem investasi ini dipastikan terus berlanjut. Saat ini, OJK mengonfirmasi tengah mendalami 32 kasus dugaan pelanggaran di pasar modal. Fokus utama dari rentetan penyidikan ini adalah menargetkan para influencer saham yang kerap memanipulasi pasar melalui pompom saham demi keuntungan kelompok tertentu.

Baca Juga:  Tarif Cukai Rokok 2026 Tak Naik, Pemerintah Dukung Daya Saing Industri Dalam Negeri

Komunikasi BEI dan MSCI Terkait Aturan Baru

Di sisi lain, guna menjaga kualitas pasar, Bursa Efek Indonesia (BEI) melaporkan tengah menjalin komunikasi intensif dengan Morgan Stanley Capital International (MSCI). Pembahasan ini berkaitan dengan rencana penerapan aturan baru batas minimum saham beredar di publik (free float) sebesar 15 persen.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI, Jeffrey Hendrik, mengonfirmasi bahwa tahapan rule making rule (RMR) terkait kebijakan free float telah rampung pada 19 Februari lalu. “Saat ini sudah memasuki tahap berikutnya di internal bursa yang kemudian draf finalnya akan kami ajukan ke OJK,” tutur Jeffrey.

Langkah berkesinambungan dari OJK dan BEI ini diharapkan mampu menjaga integritas pasar, meningkatkan likuiditas, serta melindungi para investor dari manuver oknum tak bertanggung jawab di media sosial.

Add beritajatim.id as a preferred source on Google+
Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Berita
Share. Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Berita Lainnya

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp8.000, Buyback Melesat Rp16.000

18 Juli 2026 Ekonomi
Pasar Tembok Dukuh Surabaya

Pemkot Surabaya Siapkan 2.700 Stan Gratis bagi Pedagang Pasar Tumpah dan PKL, Relokasi Tanpa Biaya Sewa

12 Juli 2026 Ekonomi

Harga Emas Antam Hari Ini 6 Juli 2026 Stagnan

6 Juli 2026 Ekonomi
Gubernur Khofifah menggelar Pasar Murah ke-81 di Pasuruan untuk menjaga inflasi, memperkuat daya beli, membantu warga rentan, dan mendukung UMKM.

Gubernur Khofifah Gelar Pasar Murah ke-81 di Pasuruan, Perkuat Pengendalian Inflasi dan Dorong UMKM Lokal

6 Juli 2026 Ekonomi
Gubernur Khofifah menggelar Pasar Murah di Banyuwangi untuk mengendalikan inflasi, menjaga daya beli masyarakat, dan mendukung pelaku UMKM.

Gubernur Khofifah Perluas Pasar Murah hingga Banyuwangi, Perkuat Pengendalian Inflasi dan Jaga Daya Beli Masyarakat

4 Juli 2026 Ekonomi
Ilustrasi emas batangan (foto: Jingming Pan/unsplash)

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp11.000 per Gram, Simak Daftar Lengkap Pecahan Terbaru

3 Juli 2026 Ekonomi
Leave A Reply Cancel Reply

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp8.000, Buyback Melesat Rp16.000

18 Juli 2026
Berita Terbaru
Dispendik Surabaya memastikan MPLS SD-SMP berlangsung ramah anak, bebas perpeloncoan, serta dipantau langsung melalui sistem Kementerian.

MPLS Surabaya 2026 Berakhir Kondusif, Dispendik Pastikan Seluruh Kegiatan Ramah Anak Tanpa Keluhan

18 Juli 2026
Polresta Malang Kota mengungkap jaringan narkotika lintas provinsi dengan menyita 3,2 kg sabu dan 2.480 butir ekstasi serta menangkap dua kurir.

Polresta Malang Kota Gagalkan Peredaran 3,2 Kg Sabu dan 2.480 Butir Ekstasi, Dua Kurir Ditangkap

18 Juli 2026
Khofifah meninjau Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Banyuwangi yang progres pembangunannya mencapai 88,7 persen dan ditargetkan segera beroperasi.

Khofifah Tinjau Sekolah Rakyat Terintegrasi Banyuwangi, Progres Hampir Rampung untuk Generasi Emas 2045

18 Juli 2026
Polres Pelabuhan Tanjungperak bersama Damkar Surabaya menyiram lahan jagung di Tambak Wedi untuk menghadapi ancaman kemarau panjang.

Polres Pelabuhan Tanjungperak Kerahkan Damkar Siram Lahan Jagung Hadapi Ancaman Kemarau

18 Juli 2026

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp8.000, Buyback Melesat Rp16.000

18 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Tentang
  • Network
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© 2026 beritajatim.ID | portal berita jawa timur

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.