Jakarta (beritajatim.id) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat keterbukaan informasi di sektor pasar modal melalui pengembangan dan perluasan fitur pelaporan kepemilikan saham, perubahan kepemilikan saham, serta aktivitas penjaminan saham. Penguatan ini dilakukan melalui Aplikasi AKSes milik PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan didukung dengan fitur publikasi pada laman resmi PT Bursa Efek Indonesia (BEI).
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menyampaikan bahwa pengembangan sistem informasi tersebut merupakan bagian dari kolaborasi berkelanjutan antara OJK dan self-regulatory organizations (SRO) dalam memperkuat infrastruktur pasar modal nasional. Digitalisasi terintegrasi ini diarahkan untuk meningkatkan kualitas pengawasan sekaligus memastikan keterbukaan informasi bagi publik sebagai bentuk perlindungan investor dan upaya menjaga integritas pasar modal Indonesia.
Menurut Ismail, OJK bersama KSEI dan BEI akan terus melakukan evaluasi dan pengembangan lanjutan agar sarana pelaporan dan publikasi yang tersedia tetap optimal serta selaras dengan kebutuhan industri dan investor. Langkah ini juga sejalan dengan komitmen OJK dalam mendorong transformasi digital di sektor jasa keuangan.
Aplikasi pelaporan berbasis elektronik tersebut merupakan implementasi dari Peraturan OJK (POJK) Nomor 4 Tahun 2024 dan Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 10 Tahun 2025. Regulasi ini mewajibkan direksi, dewan komisaris, maupun pemegang saham perusahaan terbuka dengan kepemilikan saham sebesar lima persen atau lebih untuk menyampaikan laporan secara elektronik, termasuk laporan aktivitas penjaminan saham dengan jumlah yang sama.
Melalui AKSes KSEI, pemegang saham dan investor dapat menyampaikan laporan kepemilikan atau perubahan kepemilikan saham secara mandiri. Selain itu, pelaporan juga dapat dilakukan melalui pemberian kuasa tertulis kepada perusahaan efek, bank kustodian, biro administrasi efek (BAE), emiten, maupun pihak lain yang ditunjuk sebagai penerima kuasa.
Setelah laporan disampaikan, sistem AKSes secara otomatis meneruskan informasi tersebut kepada BEI untuk dipublikasikan kepada publik. Mekanisme ini memungkinkan proses pelaporan berjalan lebih cepat, efisien, dan minim hambatan administratif manual, sekaligus memberikan kepastian layanan serta kepatuhan terhadap tenggat waktu pelaporan.
Implementasi sistem pelaporan dan publikasi elektronik ini juga memastikan data kepemilikan dan aktivitas penjaminan saham tersaji secara lebih akurat, terintegrasi, dan terstruktur. Data tersebut dapat dimanfaatkan untuk mendukung analisis pasar serta meningkatkan kualitas keterbukaan informasi di pasar modal.
Dari sisi pengawasan, OJK memperoleh manfaat berupa pemantauan kepatuhan pelaporan secara real-time melalui dashboard visual. Sistem ini dilengkapi dengan rekam jejak audit digital yang kuat, sehingga mendukung proses pengawasan, verifikasi, audit, penegakan hukum, hingga penyelesaian sengketa. Selain itu, penerapan tata kelola akses dilakukan secara ketat melalui pengaturan kewenangan pengguna yang akuntabel.
Adapun implementasi penuh sistem pelaporan dan publikasi ini telah berlaku sejak 5 Desember 2025. Penggunaannya juga telah disosialisasikan secara nasional pada 19 Desember 2025, dengan melibatkan pemegang saham, pengendali, direksi dan dewan komisaris emiten, BAE, perusahaan efek, bank kustodian, serta para pelaku utama industri pasar modal.
Melalui sosialisasi tersebut, OJK menegaskan kesiapan teknis sistem sekaligus pemahaman seluruh pemangku kepentingan terhadap ketentuan yang berlaku, guna mendukung keterbukaan informasi dan penguatan pengawasan pasar modal Indonesia secara berkelanjutan. (ian)


as a preferred source on Google




