Surabaya (beritajatim.id) – Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengabulkan sejumlah permohonan yang diajukan buruh melalui Putusan Nomor 168/PUU-XXI/2023. Putusan ini mencakup poin penting seperti penegasan jangka waktu kontrak kerja, pembatasan jenis outsourcing, serta sistem pengupahan yang lebih layak.
Dr. Lanny Ramli, SH, MHum, seorang pakar hukum ketenagakerjaan dari Universitas Airlangga (UNAIR), menyampaikan bahwa perlindungan hak buruh memerlukan berbagai pertimbangan, terutama dalam pemenuhan hak normatif dan kebutuhan hidup buruh. Menurut Lanny, kualitas hidup buruh juga sebaiknya sesuai dengan kinerja dan masa kerjanya.
Lanny menekankan peran pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan buruh. “Pemerintah daerah memegang peran penting, khususnya dalam hal angkatan kerja yang ingin meningkatkan penghasilan. Sebagai negara kesatuan, Indonesia membutuhkan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah demi kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Menurutnya, penyelarasan kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah sangat penting agar hak-hak buruh dapat diakomodasi dengan baik. “Hak-hak buruh perlu diutamakan, sehingga pelaksanaan putusan MK ini bisa berjalan efektif,” imbuhnya.
Menanggapi batasan waktu dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Lanny berpendapat tidak ada masalah jika batas waktu kerja ditentukan lima tahun. Setelah masa PKWT berakhir, buruh bisa mengikat kontrak baru namun bukan perpanjangan PKWT. “Pembatasan ini adalah bentuk perlindungan hukum untuk buruh,” jelasnya.
Lanny juga menggarisbawahi pentingnya parameter yang jelas dalam penentuan sistem upah proporsional. Menurutnya, ada beberapa istilah dalam pengupahan seperti upah minimum, upah wajar, dan upah nyata, yang masing-masing perlu disesuaikan dengan kondisi daerah, atau yang dikenal sebagai Upah Minimum Provinsi (UMP). Ia menekankan pentingnya sistem upah yang berlandaskan kinerja dan masa kerja buruh.
“Menentukan upah proporsional sangat sulit tanpa parameter yang jelas. Pemberian upah proporsional harus mempertimbangkan kondisi kerja buruh serta kinerja mereka,” katanya.
Sebagai penutup, Lanny berharap adanya pengaturan yang memperhatikan kebutuhan buruh dan kemampuan pengusaha, serta mempermudah jalur birokrasi dalam hubungan ketenagakerjaan. “Pekerja dan pengusaha adalah mitra, dengan pemerintah sebagai pengayom. Regulasi ketenagakerjaan harus jelas demi terciptanya iklim kerja yang adil,” tutupnya. (rio/hdl)


as a preferred source on Google




