Jakarta (beritajatim.id) — Pemerintah Indonesia menargetkan penempatan 15.000 pekerja migran ke Turki pada tahun 2026, sebagai bagian dari penguatan kerja sama ketenagakerjaan internasional. Peluang ini sebagian besar berada di sektor pekerja musiman (seasonal worker), terutama di bidang perhotelan, dengan masa kerja antara 6 hingga 8 bulan.
Informasi ini disampaikan oleh Wakil Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Wamen P2MI) Christina Aryani dalam keterangan pers di Jakarta, Senin (28/7), usai melakukan pertemuan daring dengan Duta Besar RI untuk Turki, Achmad Rizal Purnama.
Christina menjelaskan bahwa dari total 15 ribu peluang kerja, sektor perhotelan musiman menjadi yang paling dominan, mengikuti siklus musim wisata di Turki. Saat musim liburan berakhir, operasional hotel akan ditutup sementara, sehingga durasi kerja bersifat terbatas.
“Informasi tentang masa kerja musiman ini harus disampaikan sejak awal kepada calon pekerja, agar tidak terjadi salah persepsi di kemudian hari,” tegas Christina.
Selain sektor perhotelan, pekerja domestik juga menjadi prioritas, termasuk posisi nanny (pengasuh anak), perawat lansia, dan perawat orang sakit. Tak hanya itu, sektor konstruksi di Turki pun membutuhkan tambahan tenaga kerja asing, termasuk dari Indonesia.
Kerja Sama dengan Agensi dan Seleksi Ketat P3MI
Untuk menjamin kelancaran dan integritas proses penempatan, KBRI Ankara telah mengidentifikasi empat agensi besar di Turki yang siap berkolaborasi. Sementara di Indonesia, pemerintah melalui KP2MI (Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia) akan melakukan seleksi ulang terhadap puluhan P3MI (Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia) yang sebelumnya terdaftar menempatkan tenaga kerja ke Turki.
“Satu insiden di satu hotel bisa terdengar ke seluruh jaringan agensi. Reputasi pekerja migran kita harus dijaga dengan penempatan profesional dan sesuai standar,” jelas Christina.
Christina juga menyebutkan akan menjadwalkan pertemuan dengan Dubes Turki untuk RI di Jakarta, guna mempercepat proses administratif, khususnya dalam penerbitan visa kerja yang selama ini menjadi hambatan utama.
Untuk mengawal implementasi skema ini, pemerintah akan membentuk tim teknis gabungan antara Kementerian P2MI dan KBRI Ankara. Tim ini akan menyusun kerangka waktu pelaksanaan, mekanisme rekrutmen, serta skema pendampingan selama masa kerja di Turki.
“Masa kerja direncanakan mulai April hingga November 2026. Maka proses rekrutmen harus dimulai dari Agustus hingga Desember tahun ini. Dalam dua minggu ke depan, kami akan bertemu lagi untuk finalisasi,” ujar Christina.
Komitmen Pemerintah untuk Transparansi dan Perlindungan
Di sisi lain, Dubes RI untuk Turki, Achmad Rizal Purnama, menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan proses verifikasi job order dalam waktu maksimal dua pekan, asalkan semua persyaratan dipenuhi oleh pihak agensi dan calon pekerja.
“Ini adalah bukti keseriusan pemerintah menciptakan skema penempatan pekerja migran yang tidak hanya fokus pada peluang kerja, tapi juga menjamin aspek pelindungan, transparansi, dan tata kelola yang adil,” tutur Rizal.
Dengan terbukanya peluang kerja di Turki hingga 15 ribu posisi, Indonesia menghadapi peluang besar sekaligus tantangan dalam memastikan proses penempatan dilakukan dengan standar tinggi dan perlindungan menyeluruh. Pemerintah kini tengah berpacu dengan waktu agar semua tahapan rekrutmen dapat dimulai dan diselesaikan tepat waktu. (hen/ted)


as a preferred source on Google




