Jakarta (beritajatim.id) – Pemerintah Indonesia resmi meluncurkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah (PP ATS) sebagai langkah strategis untuk mempercepat pemerataan akses pendidikan bagi seluruh anak Indonesia. Regulasi tersebut menjadi landasan hukum baru yang memperkuat koordinasi lintas kementerian, pemerintah daerah, serta berbagai pemangku kepentingan dalam mencegah dan menangani anak yang tidak mengenyam pendidikan.
Peluncuran Perpres berlangsung di Gedung Bappenas, Jakarta, dengan mengusung tema “ATS Tuntas, Indonesia Cerdas”. Kebijakan ini sekaligus menjadi bagian dari upaya pemerintah mempercepat pencapaian Wajib Belajar 13 Tahun dan mendukung pembangunan sumber daya manusia menuju visi Indonesia Emas 2045.
Menteri PPN/Kepala Bappenas, Rachmat Pambudy, menjelaskan bahwa Perpres tersebut disusun sebagai respons atas masih tingginya jumlah anak yang berada di luar sistem pendidikan. Regulasi baru ini diharapkan mampu memperkuat sinergi antarinstansi sehingga upaya pencegahan maupun penanganan anak tidak sekolah dapat berjalan lebih efektif, terintegrasi, dan menjangkau seluruh wilayah Indonesia.
Menurut Rachmat, sejumlah pemerintah daerah telah menunjukkan hasil positif melalui kolaborasi lintas perangkat daerah. Salah satu contoh praktik baik berasal dari Provinsi Sulawesi Selatan yang dinilai berhasil membangun koordinasi dalam menekan angka anak tidak sekolah. Pengalaman tersebut menjadi salah satu referensi dalam memperkuat implementasi kebijakan secara nasional.
Data Kementerian PPN/Bappenas menunjukkan tantangan yang masih cukup besar. Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pungkas Bahjuri Ali mengungkapkan bahwa pada 2025 terdapat lebih dari 3 juta anak usia 6 hingga 18 tahun yang tidak bersekolah. Selain itu, setiap tahun ajaran baru, ratusan ribu anak lainnya berisiko kehilangan kesempatan melanjutkan pendidikan.
Berbagai faktor menjadi penyebab tingginya angka anak tidak sekolah, mulai dari kemiskinan, perkawinan anak, kekerasan terhadap anak, disabilitas, keterbatasan akses layanan pendidikan, mobilitas keluarga, hingga berbagai bentuk kerentanan sosial lainnya.
Melalui Perpres Nomor 3 Tahun 2026, pemerintah menetapkan target penurunan jumlah anak tidak sekolah sebanyak 645 ribu anak pada 2029. Selanjutnya, angka tersebut ditargetkan terus menurun hingga mencapai nol anak tidak sekolah pada 2045. Target tersebut mencerminkan komitmen pemerintah dalam memastikan seluruh anak Indonesia memperoleh hak atas pendidikan yang berkualitas tanpa diskriminasi.
Dalam implementasinya, Perpres menekankan sejumlah strategi utama, di antaranya penguatan sistem deteksi dini terhadap anak yang berisiko putus sekolah, integrasi sistem pendataan nasional, perluasan akses pendidikan yang lebih fleksibel dan inklusif, penguatan peran keluarga dan masyarakat, serta tata kelola lintas sektor yang lebih responsif terhadap kebutuhan setiap anak.
Pemerintah juga mendorong penyediaan layanan pendidikan yang mampu mengakomodasi berbagai kondisi anak, termasuk mereka yang berada di daerah terpencil, penyandang disabilitas, maupun anak yang menghadapi situasi sosial khusus.
Penyusunan Perpres ini merupakan hasil proses panjang yang mencakup penyusunan Strategi Nasional Penanganan Anak Tidak Sekolah, pendampingan implementasi di berbagai daerah, hingga penyusunan regulasi nasional. Seluruh proses tersebut mendapat dukungan dari UNICEF bersama sejumlah mitra pembangunan yang selama ini bekerja sama dengan pemerintah dalam memperkuat sistem pendidikan dan perlindungan anak.
Perwakilan UNICEF Indonesia, Maniza Zaman, menilai lahirnya Perpres tersebut sebagai tonggak penting dalam pemenuhan hak pendidikan anak di Indonesia. Menurutnya, regulasi ini akan mempercepat upaya nasional untuk mengembalikan anak-anak yang berada di luar sistem pendidikan agar dapat kembali belajar melalui berbagai jalur pendidikan yang tersedia.
UNICEF juga menyatakan komitmennya untuk terus mendukung pemerintah dalam menyediakan kesempatan belajar yang berkualitas, inklusif, dan dapat diakses oleh seluruh anak Indonesia.
Peluncuran Perpres turut dihadiri Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, Menteri Agama Nasaruddin Umar, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto, serta Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman. Kehadiran para pejabat tersebut menjadi penegasan komitmen pemerintah pusat dan daerah untuk mengimplementasikan kebijakan pencegahan dan penanganan anak tidak sekolah sesuai kewenangan masing-masing.
Selain dukungan pemerintah, berbagai mitra pembangunan juga diharapkan menyelaraskan dukungan teknis maupun pendanaan dengan prioritas nasional sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 3 Tahun 2026. Dengan kolaborasi yang semakin kuat, pemerintah optimistis angka anak tidak sekolah dapat ditekan secara signifikan sehingga setiap anak Indonesia memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh pendidikan yang aman, inklusif, dan berkualitas. (hdl)


as a preferred source on Google




