Close Menu
beritajatim.idberitajatim.id
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
beritajatim.idberitajatim.id
Web Utama
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
beritajatim.idberitajatim.id
Home»News»Pemkab Bener Meriah Larang Penjualan Gas Elpiji 3 Kg ke Kios dan Pengecer, Ada Apa?

Pemkab Bener Meriah Larang Penjualan Gas Elpiji 3 Kg ke Kios dan Pengecer, Ada Apa?

Hendro D. LaksonoHendro D. Laksono News 16 November 2024
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Ilustrasi elpiji 3 kilogram
Ilustrasi elpiji 3 kilogram

Bener Meriah (beritajatim.id) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bener Meriah mengeluarkan kebijakan tegas dengan melarang penjualan gas elpiji bersubsidi 3 kilogram (kg) kepada kios dan pengecer. Langkah ini diambil menyusul kelangkaan dan mahalnya harga gas elpiji bersubsidi di wilayah tersebut.

Pj Bupati Bener Meriah, Mohd Tanwier, mengeluarkan Surat Edaran Nomor 500.6/143/Tahun 2024 pada 14 November 2024 yang ditujukan kepada agen dan pangkalan gas di wilayah itu. Surat edaran tersebut menegaskan agar penjualan gas elpiji 3 kg hanya dilakukan kepada masyarakat yang berhak, sesuai dengan tujuan subsidi.

“Kami mendapati adanya penyalahgunaan, di mana gas bersubsidi dibeli di Harga Eceran Tertinggi (HET) oleh oknum tertentu, lalu dijual kembali dengan harga lebih tinggi. Ini merugikan masyarakat kecil,” ujar Mohd Tanwier pada Kamis (15/11/2024).

Ia juga menegaskan bahwa pangkalan gas wajib memprioritaskan masyarakat berpenghasilan rendah. Penjualan ke pengecer atau kios dilarang untuk menghindari kenaikan harga di luar kontrol.

“Aturan ini sesuai dengan Perpres Nomor 70 Tahun 2021 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga LPG Tabung 3 Kg. Jika ada pelanggaran, kami akan memberikan sanksi tegas,” tambahnya.

Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Bener Meriah, Khairun Aksa, menyatakan bahwa distribusi gas elpiji 3 kg tidak mengalami pengurangan kuota. Bahkan, realisasi distribusi cenderung meningkat. Namun, pemantauan ketat akan dilakukan untuk memastikan pendistribusian berjalan lancar dan tepat sasaran.

Baca Juga:  Cuaca Hari Ini, BMKG Peringatkan Potensi Hujan Deras dan Angin Kencang di Jawa Timur

“Gas elpiji ini diperuntukkan bagi masyarakat kecil. Pangkalan harus mengutamakan warga sekitarnya dan tidak boleh menjual ke pengecer. Kebijakan ini bertujuan agar masyarakat dapat membeli dengan harga HET,” jelas Khairun Aksa.

Pemkab Bener Meriah juga akan bekerja sama dengan Pertamina untuk memantau langsung agen dan pangkalan yang ada, memastikan distribusi berjalan sesuai aturan dan menghindari praktik yang merugikan masyarakat.

Kebijakan ini diharapkan mampu mengatasi kelangkaan gas elpiji bersubsidi di Bener Meriah dan memastikan manfaat subsidi diterima oleh masyarakat yang membutuhkan. (hdl)

Add beritajatim.id as a preferred source on Google+
Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Berita
Elpiji Pemkab Bener Meriah
Share. Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Berita Lainnya

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko

Polri Gandeng UPH dan Komdigi Edukasi Mahasiswa Cegah Judi Online Lewat Program Polri Goes to Campus

16 Juli 2026 News
Polres Mojokerto Kota memperkuat sinergi dengan masyarakat melalui Silaturahmi Kamtibmas, mendorong keamanan, pelayanan publik, dan keselamatan berlalu lintas.

Polres Mojokerto Kota Perkuat Sinergi dengan Warga Lewat Silaturahmi Kamtibmas dan Ajak Jaga Keamanan Bersama

16 Juli 2026 News
Polri dan Kepolisian RRT melakukan pertukaran buronan. Tiga WN China dipulangkan, sementara satu buron WNI diserahkan kepada Polri.

Polri dan Kepolisian RRT Tukar Buronan, Tiga WN China Dipulangkan dan Satu WNI Diserahkan ke Indonesia

15 Juli 2026 News
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi

Eri Cahyadi Benahi Layanan RSUD Soewandhie, Evaluasi Antrean Online, Farmasi hingga Kapasitas IGD

15 Juli 2026 News
Gubernur Khofifah melantik enam pejabat Pemprov Jatim dan menekankan transformasi digital, integritas, serta kolaborasi untuk meningkatkan pelayanan publik.

Khofifah Lantik Enam Pejabat Pemprov Jatim, Tekankan Transformasi Digital dan Integritas Pelayanan Publik

15 Juli 2026 News
Polresta Sidoarjo memberikan penyuluhan kepada siswa baru SMKN 1 Sidoarjo untuk membentuk karakter disiplin, taat hukum, dan peduli kamtibmas.

Polresta Sidoarjo Edukasi Siswa Baru SMKN 1 Sidoarjo agar Disiplin, Taat Hukum, dan Peduli Kamtibmas

15 Juli 2026 News
Leave A Reply Cancel Reply

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko

Polri Gandeng UPH dan Komdigi Edukasi Mahasiswa Cegah Judi Online Lewat Program Polri Goes to Campus

16 Juli 2026
Berita Terbaru
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko

Polri Gandeng UPH dan Komdigi Edukasi Mahasiswa Cegah Judi Online Lewat Program Polri Goes to Campus

16 Juli 2026
Polres Mojokerto Kota memperkuat sinergi dengan masyarakat melalui Silaturahmi Kamtibmas, mendorong keamanan, pelayanan publik, dan keselamatan berlalu lintas.

Polres Mojokerto Kota Perkuat Sinergi dengan Warga Lewat Silaturahmi Kamtibmas dan Ajak Jaga Keamanan Bersama

16 Juli 2026

7 Makanan yang Bisa Membantu Meningkatkan Kualitas Sperma, Penting untuk Program Hami

16 Juli 2026

Setjen DPD RI Buka Program Magang Nasional 2026, Kuota 233 Orang dengan Uang Saku hingga Rp6 Juta

16 Juli 2026
Lionel Messi

Messi Antar Argentina Singkirkan Inggris dan Melaju ke Final Piala Dunia, Siap Tantang Spanyol

16 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Tentang
  • Network
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© 2026 beritajatim.ID | portal berita jawa timur

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.