Tuban (beritajatim.id) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban melalui Dinas Komunikasi dan Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo-SP) menggelar Deklarasi dan Sosialisasi Pencegahan Judi Online bertema “Digital Sehat Tanpa Judi Online”, pada Kamis (23/10/2025).
Kegiatan ini dilaksanakan serentak di seluruh kabupaten/kota di Jawa Timur sebagai bagian dari gerakan bersama untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya judi online serta membangun ruang digital yang aman, sehat, dan produktif.
Judi Online Ancam Ketahanan Sosial dan Keluarga
Kepala Diskominfo-SP Tuban, Arif Handoyo, menjelaskan bahwa praktik judi online bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan dampak sosial dan psikologis yang serius.
“Judol bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi ancaman serius bagi ketahanan sosial dan digital bangsa,” tegas Arif.
Menurut Arif, perputaran uang dalam judi online terus meningkat pesat. Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), total transaksi judi online pada triwulan I tahun 2025 mencapai Rp47 triliun, atau sekitar Rp522 miliar per hari.
Yang lebih mengkhawatirkan, 71 persen pelaku judi online merupakan masyarakat berpenghasilan di bawah Rp5 juta per bulan, menunjukkan bahwa dampaknya paling besar dirasakan oleh kelompok ekonomi menengah ke bawah.
Paparan Judi Online Lewat Konten Digital Ilegal
Arif menambahkan bahwa maraknya judi online juga didorong oleh mudahnya akses melalui dunia digital, termasuk situs streaming ilegal, aplikasi bajakan, promosi influencer di media sosial, hingga pesan berantai di aplikasi percakapan.
“Karena itu, literasi digital menjadi kunci utama. Masyarakat harus kritis terhadap konten yang mereka konsumsi dan tidak mudah tergiur oleh iming-iming keuntungan cepat,” ujarnya.
Kolaborasi Lintas Sektor untuk Edukasi dan Penegakan Hukum
Untuk menekan praktik perjudian daring, Pemkab Tuban berkomitmen memperkuat edukasi dan kolaborasi lintas sektor, melibatkan aparat keamanan, lembaga pendidikan, tokoh masyarakat, hingga komunitas digital.
Kapolsek Kota Tuban, AKP Ciput Abidin, menegaskan bahwa kepolisian tidak hanya fokus pada penindakan hukum, tetapi juga pencegahan melalui edukasi masyarakat.
“Kami mendorong masyarakat untuk berani melapor jika mengetahui adanya aktivitas judi online di lingkungannya. Pencegahan harus dimulai dari kesadaran bersama,” ujarnya.
Deklarasi Bersama: #DigitalSehatTanpaJudiOnline
Kegiatan diakhiri dengan pembacaan deklarasi anti-judi online dan ajakan bersama untuk mendukung gerakan #DigitalSehatTanpaJudiOnline.
Deklarasi tersebut menjadi simbol komitmen Pemkab Tuban dan seluruh elemen masyarakat untuk mewujudkan ruang digital yang sehat, aman, serta bebas dari praktik perjudian daring.
Dengan langkah ini, Pemkab Tuban berharap masyarakat semakin bijak dalam menggunakan teknologi digital dan mampu menjadi garda terdepan dalam memberantas judi online di lingkungannya. (rio)


as a preferred source on Google




