Surabaya (beritajatim.id) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mempercepat pembangunan infrastruktur strategis pada 2025 untuk mendukung posisi Surabaya sebagai superhub megapolitan dan menangkap peluang dari keberadaan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Langkah ini direncanakan melalui kolaborasi antara Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan sumber pendanaan alternatif.
Kepala Bappedalitbang Kota Surabaya, Irvan Wahyudradjad, menjelaskan percepatan pembangunan ini merupakan bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045. Fokus pembangunan meliputi pertumbuhan ekonomi, kesehatan, pendidikan, hingga pengurangan tingkat pengangguran.
“Kami menargetkan pertumbuhan ekonomi hingga 8 persen sesuai arahan Presiden. Isu stunting, kemiskinan, dan program mandatory spending seperti BOPDA juga menjadi perhatian utama,” ujar Irvan, Sabtu (18/1/2025).
Dari APBD Surabaya 2025 sebesar Rp 12,3 triliun, sebanyak Rp 8,7 triliun dialokasikan untuk belanja wajib, sementara sisanya sekitar Rp 2-3 triliun akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur.
Pendanaan Alternatif untuk Proyek Strategis
Irvan menekankan perlunya pendanaan alternatif, seperti pinjaman daerah dan Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), untuk mendukung proyek strategis yang membutuhkan anggaran besar.
“Kami sedang menjajaki pinjaman daerah dengan bunga rendah dan persyaratan ringan. Targetnya, beberapa proyek strategis sudah bisa dikerjakan pada 2025,” jelasnya.
Proyek prioritas meliputi:
- Pembangunan Jalan Menganti-Wiyung.
- Diversi Saluran Gunungsari untuk penanggulangan banjir.
- Underpass Bundaran Dolog.
- Jalan Lingkar Luar Barat (JLLB).
“Jika proyek dimulai lebih awal, manfaat ekonominya akan segera dirasakan. Ini lebih efisien dibanding pengerjaan per segmen yang memakan waktu dan meningkatkan biaya akibat kenaikan harga lahan,” tambahnya.
Pinjaman Rp 5,6 Triliun dalam Lima Tahun
Pemkot Surabaya berencana mengajukan pinjaman sebesar Rp 5,6 triliun untuk lima tahun ke depan. Pembiayaan ini dilakukan sesuai UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD).
“Kami pastikan rasio utang tetap aman, dan pengembaliannya dihitung selesai dalam lima tahun. Debt ratio-nya sudah diukur sehingga tidak akan membebani kepala daerah di masa mendatang,” tutur Irvan.
Selain itu, Pemkot Surabaya menjalin komunikasi dengan Kementerian PPN/Bappenas, Kemendagri, dan Kemenko Perekonomian untuk mendukung rencana ini. Pemerintah pusat bahkan menilai model ini dapat menjadi contoh bagi kota lain dalam pembiayaan infrastruktur secara mandiri.
Sesuai RPJMD 2025-2029
Percepatan pembangunan ini akan menjadi bagian dari RPJMD Kota Surabaya 2025-2029 yang segera disusun setelah pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
“Kami akan mengajukan pembiayaan alternatif ini dalam pembahasan Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) 2025. Koordinasi dengan DPRD Surabaya juga terus kami lakukan,” pungkas Irvan. (hdl)


as a preferred source on Google




