Surabaya (beritajatim.id) – Pemerintah Provinsi Jawa Timur di bawah kepemimpinan Gubernur Khofifah Indar Parawansa kembali meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang berhasil disambut antusias oleh masyarakat.
Sejak dimulai pada 14 Juli 2025, hingga 6 Agustus 2025, program ini telah dimanfaatkan oleh 511.178 wajib pajak dengan total pembebasan pajak mencapai Rp830.676.000.
Program ini merupakan kali keenam dilaksanakan dan terus menunjukkan dampak positif bagi masyarakat, terutama kelompok rentan ekonomi seperti pengemudi ojek online (ojol), pelaku usaha mikro, dan masyarakat berpenghasilan rendah.
“Pemutihan pajak ini adalah bagian dari upaya kami melindungi kelompok rentan dan membangun kesadaran kolektif tentang pentingnya pajak dalam pembangunan,” ujar Gubernur Khofifah, Jumat (8/8).
Dari total nilai pembebasan, sebanyak Rp385.641.500 diberikan untuk pembebasan pajak progresif, dan Rp445.034.500 untuk segmentasi khusus kelompok rentan ekonomi.
Khofifah menjelaskan, pendekatan ini bukan sekadar insentif fiskal, melainkan bentuk nyata kehadiran negara dalam meringankan beban masyarakat. Ia menegaskan bahwa banyak warga menunggak pajak bukan karena tidak patuh, melainkan karena tidak mampu, sehingga kebijakan ini diharapkan tepat sasaran dan penuh empati.
Data Transaksi Pembebasan Pajak:
2.246 transaksi berasal dari masyarakat miskin berdasarkan data P3KE (Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem) dengan total pembebasan Rp171.584.500.
- 2.962 transaksi dari pengemudi ojek online dengan nilai pembebasan Rp255.302.500.
- 193 transaksi dari pemilik kendaraan roda tiga untuk usaha kecil dengan pembebasan Rp18.147.500.
Khofifah menambahkan bahwa program ini juga sejalan dengan semangat reformasi birokrasi, khususnya dalam pelayanan publik melalui digitalisasi layanan Samsat dan sinergi lintas sektor untuk mempermudah akses masyarakat.
“Kesadaran dan kepatuhan akan tumbuh ketika pemerintah hadir dan memberi keringanan di saat yang tepat. Inilah cara kita membangun Jawa Timur secara adil dan inklusif,” tegasnya.
Program pemutihan ini akan berlangsung hingga 31 Agustus 2025, mencakup penghapusan denda keterlambatan serta pembebasan tunggakan pokok PKB dari tahun 2024 ke belakang, khusus bagi pengemudi ojol, warga kurang mampu, dan pelaku usaha kecil dengan kendaraan roda tiga.
Gubernur Khofifah mengajak masyarakat yang memenuhi kriteria untuk segera memanfaatkan program ini melalui kantor Samsat di wilayah masing-masing.
“Jika pemerintah dan rakyat bergandengan tangan, pemulihan ekonomi dan pembangunan bisa berjalan lebih cepat dan merata. Pemerintah hadir untuk meringankan dan memastikan tak ada yang tertinggal,” pungkas Khofifah. (rio/ted)


as a preferred source on Google




