Bekasi (beritajatim.com) – Seekor hiu paus jantan sepanjang 5,2 meter ditemukan terdampar dalam kondisi mati di Pantai Muara Mati, Desa Pantai Bahagia, Kecamatan Muara Gembong, Kabupaten Bekasi, pada Selasa (30/9/2025).
Ikan berstatus dilindungi itu diketahui terjebak di jaring sero milik nelayan setempat.
Warga kemudian menarik tubuh hiu paus ke daratan agar memudahkan proses evakuasi. Penanganan dilakukan setelah koordinasi dengan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Jawa Barat, Loka Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (LPSPL) Serang, serta WWF-Indonesia yang turun langsung ke lokasi.
“Berdasarkan laporan Kelompok Masyarakat Pengawasan (Pokmaswas) Laut Jaya Bahari Bekasi, Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Barat segera merespons dengan berkolaborasi bersama WWF untuk membantu penanganan hiu paus,” ujar Dyah Ayu Purwaningsih, Kepala Bidang Kelautan DKP Jawa Barat.
Tim WWF bersama nelayan, Pokmaswas, dan LPSPL Serang sepakat evakuasi dilakukan keesokan harinya, Rabu (1/10/2025).
Keputusan ini mengikuti kepercayaan masyarakat setempat yang menganggap malam hari berbahaya dan pamali untuk kegiatan semacam itu.
Pada proses evakuasi, tim melakukan pengukuran tubuh hiu paus serta mengambil sampel sirip dan insang untuk keperluan penelitian. Setelah itu, hiu paus dikuburkan di kawasan mangrove dengan kedalaman satu meter dan panjang enam meter.
“Hiu paus atau *Rhyncodon typus* merupakan megafauna laut dengan status perlindungan penuh sesuai Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2013. Bagian tubuhnya hingga turunannya tidak boleh dimanfaatkan. Karena itu, biota yang terdampar harus segera ditangani dengan cepat, salah satunya dengan dikubur,” jelas Fitrian Dwi Cahyo, Ketua Tim Kerja Perlindungan dan Pelestarian LPSPL Serang.
Masyarakat Desa Pantai Bahagia sendiri menolak mengonsumsi hiu paus dengan alasan kesehatan dan kepercayaan adat.
Bagi mereka, hiu paus dianggap sebagai penolong nelayan di laut. Kepercayaan turun-temurun menyebutkan bahwa memotong atau memakan hiu paus bisa mendatangkan kesialan, sehingga hewan tersebut dikubur secara utuh dengan kain kafan sebagai bentuk penghormatan.
“Kami sangat menghargai bagaimana masyarakat Desa Pantai Bahagia memberikan penghormatan penuh kepada hiu paus ini. Nilai kearifan lokal tersebut sejalan dengan upaya konservasi yang WWF dorong. Tradisi yang melindungi alam adalah modal penting untuk menjaga keberlanjutan laut kita bersama,” ungkap Ranny R. Yuneni, Koordinator Nasional Perlindungan Spesies Laut Terancam Punah WWF-Indonesia.
Kolaborasi lintas pihak dengan mengedepankan kearifan lokal ini menjadi bukti bahwa pelestarian laut tidak hanya bertumpu pada regulasi, tetapi juga pada tradisi masyarakat yang menjaga hubungan harmonis dengan alam. (ted)


as a preferred source on Google




