Jakarta (beritajatim.id) – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan bahwa perputaran dana terkait judi online di Indonesia mencapai angka mengejutkan sebesar Rp174 triliun selama periode Januari hingga Juli 2024.
Jumlah transaksi yang tercatat sebanyak 117 juta kali, menandakan besarnya skala aktivitas ilegal ini.
Deputi Bidang Strategi dan Kerjasama PPATK, Tuti Wahyuningsih, menyampaikan bahwa data tersebut telah dilaporkan kepada Polri dalam bentuk 13 hasil analisis terkait indikasi tindak pidana perjudian online.
“Kita berada dalam situasi kritis terkait judi online. Melihat angka-angka yang ada, sangat jelas bahwa kita harus serius dalam memberantas kegiatan ini dan menyadari bahaya yang ditimbulkannya,” ujar Tuti dalam diskusi FMB9 yang bertema Komitmen Satgas Berantas Judi Online di Jakarta, Senin (19/8/2024).
Menurut catatan PPATK, perputaran dana terkait perjudian online pada tahun 2017 hanya mencapai Rp2 triliun.
Namun, angka ini melonjak drastis menjadi Rp15 triliun pada tahun 2020, dan lebih dari Rp327 triliun pada tahun 2023. Lonjakan ini mencerminkan peningkatan signifikan dalam aktivitas judi online di Indonesia, yang semakin mengkhawatirkan.
Tuti juga mengungkapkan bahwa pada tahun 2023, total deposit yang diserap oleh aktivitas judi online mencapai Rp3,34 triliun, melibatkan sekitar 3,7 juta pemain, semuanya adalah warga negara Indonesia.
“Angka-angka ini menunjukkan betapa seriusnya masalah ini dan betapa pentingnya kita segera menindaklanjuti,” tegasnya.
Dengan perputaran dana yang mencapai Rp174 triliun hanya dalam enam bulan pertama 2024, PPATK menekankan bahwa tidak ada ruang untuk kelengahan dalam menangani masalah ini.
“Puncak lonjakan terjadi pada 2020 dan 2023, dan hingga Juni 2024, jumlah perputaran dana sudah mencapai angka yang sangat mengkhawatirkan. Kita harus bertindak cepat,” pungkas Tuti. (ted)


as a preferred source on Google




