Balikpapan (beritajatim.id) – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur menegaskan komitmennya untuk memperketat pengawasan di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), terutama di Kecamatan Sepaku yang termasuk dalam delineasi pembangunan, guna mencegah dan menindak tegas aktivitas pertambangan ilegal.
“Pengawasan di IKN kami lakukan ketat. Jika ditemukan, pasti akan ditindak tegas,” tegas Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Yuliyanto, Selasa (12/8/2025).
Polda Kaltim juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan dugaan tambang ilegal melalui call center 110 atau layanan pengaduan resmi, dengan jaminan kerahasiaan dan keamanan bagi pelapor.
Fenomena tambang ilegal di Sepaku pernah menjadi sorotan pada 2023. Saat itu, DPRD Kaltim bersama dinas terkait menemukan operasi tambang batu bara ilegal milik PT TKM di Desa Suko Mulyo, Penajam Paser Utara. Aktivitas tersebut termasuk dalam daftar 21 izin usaha pertambangan (IUP) palsu, dengan hampir 100 truk mengangkut batu bara menuju dermaga (jetty) di Desa Wonosari.
Kasus serupa juga terungkap di kawasan konservasi Taman Hutan Raya Bukit Soeharto, Kutai Kartanegara. Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri membongkar operasi tambang ilegal yang telah berlangsung sejak 2016. Aktivitas itu merugikan negara hingga Rp5,7 triliun dengan luas bukaan mencapai 160 hektare.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Rilke Jeffri Huawe, menyatakan bahwa penanganan pidana menjadi kewenangan penyidik Polri, sementara pihaknya fokus pada sanksi administratif.
“Kami sudah berkoordinasi. Pidananya ditangani penyidik, aspek administrasi akan kami proses,” ujarnya di Jakarta. (hdl)


as a preferred source on Google




