Lampung Selatan (beritajatim.id) – Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu dalam jumlah besar berhasil digagalkan aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung di Exit Tol Bakauheni, Lampung Selatan. Barang bukti yang diamankan mencapai 17,29 kilogram sabu siap edar.
Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, AKBP Dwi Handono Prasanto, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait kendaraan mencurigakan yang diduga membawa narkoba dari arah Sumatera Selatan menuju Pelabuhan Bakauheni.
Pengintaian Sepekan, Mobil Dihentikan di Gerbang Tol
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim operasional Subdit I Ditresnarkoba melakukan penyelidikan dan pemantauan intensif selama kurang lebih satu pekan. Dari hasil identifikasi, petugas memastikan target kendaraan dan melakukan penghentian paksa di Exit Tol Bakauheni saat mobil hendak menyeberang ke Pulau Jawa.
Dalam operasi itu, polisi mengamankan seorang pria berinisial MA (25), warga Lumajang, Jawa Timur. Ia diduga berperan sebagai kurir yang membawa barang haram tersebut.
Sabu Disembunyikan di Ban Serep
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 17 bungkus plastik bermerek “Very Delicious” yang berisi sabu dengan total berat 17,29 kilogram. Paket-paket tersebut disembunyikan secara rapi di dalam ban serep kendaraan untuk mengelabui pemeriksaan.
Selain narkotika, polisi turut menyita satu unit mobil Honda CR-V warna putih bernomor polisi A 1724 UO, satu ban serep yang digunakan sebagai tempat penyimpanan sabu, serta satu unit telepon genggam merek Redmi 13C warna hitam yang diduga berkaitan dengan jaringan peredaran.
AKBP Dwi Handono Prasanto menegaskan bahwa pengungkapan ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam memutus jalur distribusi narkoba lintas provinsi, khususnya di pintu gerbang Sumatera menuju Pulau Jawa.
Terancam Hukuman Maksimal
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto UU RI Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP) dan UU RI Nomor 1 Tahun 2026.
Ancaman hukuman yang dihadapi tidak ringan, mulai dari pidana penjara paling lama 20 tahun, penjara seumur hidup, hingga pidana mati, tergantung hasil persidangan dan pembuktian di pengadilan.
Polda Lampung memastikan penyelidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas, termasuk pihak yang berperan sebagai pemasok maupun pengendali distribusi.
Pengungkapan ini sekaligus menjadi peringatan bahwa jalur strategis seperti Bakauheni masih menjadi titik rawan penyelundupan narkotika dalam skala besar. (ang)


as a preferred source on Google




