Jakarta (beritajatim.id) – Polda Metro Jaya telah menangkap tiga tersangka terkait pembubaran paksa acara diskusi di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan.
Tersangka terbaru, berinisial MR (28), ditangkap di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, dan langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menyatakan bahwa MR berperan menendang seorang petugas keamanan hotel saat insiden berlangsung.
“Tersangka MR menendang korban yang merupakan seorang security di Hotel Grand Kemang,” jelas Ade Ary.
Polisi juga telah menyita pakaian yang digunakan tersangka MR saat kejadian, yang terekam jelas oleh CCTV sebagai barang bukti.
Selain MR, dua tersangka lainnya sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Ketiganya dijerat pasal 170, 351, dan 355 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (hdl)


as a preferred source on Google




