Close Menu
beritajatim.idberitajatim.id
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
beritajatim.idberitajatim.id
Web Utama
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
beritajatim.idberitajatim.id
Home»News»Polres Malang Tetapkan 21 Tersangka Kasus Perusakan Kantor Polisi, 6 Di Antaranya Anak di Bawah Umur

Polres Malang Tetapkan 21 Tersangka Kasus Perusakan Kantor Polisi, 6 Di Antaranya Anak di Bawah Umur

Misti PrihatiniMisti Prihatini News 23 September 2025
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Polres Malang tetapkan 21 tersangka kasus perusakan kantor polisi, termasuk 6 anak di bawah umur. Aksi dipicu provokasi media sosial.
Polres Malang tetapkan 21 tersangka kasus perusakan kantor polisi, termasuk 6 anak di bawah umur. Aksi dipicu provokasi media sosial.

Malang (beritajatim.id) – Kepolisian Resor (Polres) Malang Polda Jawa Timur menetapkan sebanyak 21 orang sebagai tersangka dalam kasus perusakan sejumlah pos polisi dan Kantor Polsek Pakisaji yang terjadi pada Minggu dini hari, 31 Agustus 2025. Dari jumlah tersebut, 15 orang merupakan tersangka dewasa dan 6 lainnya adalah anak di bawah umur atau Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).

Kapolres Malang, AKBP Danang Setiyo P.S., dalam konferensi pers pada Senin (22/9), menegaskan bahwa proses penyelidikan dan penanganan perkara masih terus dikembangkan. Penangkapan terhadap para pelaku dilakukan secara bertahap, dimulai dari lokasi kejadian hingga pengembangan lanjutan pada pertengahan September 2025. “Proses hukum terhadap seluruh pelaku berjalan sesuai aturan yang berlaku,” ujar AKBP Danang.

Ia menjelaskan bahwa aksi perusakan tersebut dipicu oleh provokasi yang menyebar melalui media sosial. Para pelaku terpantau melakukan konvoi sebelum melempari pos polisi dengan batu, merusak kaca, dan merobohkan tenda. “Motifnya karena terprovokasi situasi yang berkembang di media sosial. Ini jelas tindakan kriminal yang tidak bisa ditoleransi,” tegasnya.

Danang juga menyampaikan komitmen kepolisian untuk menjaga ketertiban di wilayah Kabupaten Malang. “Kami pastikan Kabupaten Malang tetap kondusif. Tidak boleh ada yang main-main dengan keamanan,” imbuhnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Malang, AKP Muchammad Nur, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan dalam empat tahap. Tiga pelaku ditangkap saat kejadian berlangsung, 10 orang diamankan pada 31 Agustus, enam tersangka ditangkap pada 15 September, dan dua lainnya pada 16 September 2025.

Baca Juga:  Sinar Mas dan APP Group Wakafkan 2.000 Mushaf Alquran Lewat ICMI, Perkuat Akses Ibadah di Bulan Ramadan

Penyidik telah mengidentifikasi peran masing-masing tersangka, mulai dari pelaku lapangan yang melempar batu dan merusak fasilitas, hingga pelaku yang menyebarkan provokasi melalui grup WhatsApp. Barang bukti yang disita dalam kasus ini meliputi sepeda motor, ponsel, dan batu yang digunakan dalam aksi perusakan.

Seluruh tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang, yang ancaman hukumannya mencapai 7 tahun penjara. AKP Nur menegaskan bahwa proses hukum akan dikawal secara profesional dan transparan. “Kami juga berkoordinasi dengan pihak terkait untuk penanganan tersangka anak sesuai aturan hukum yang berlaku,” tutupnya. (tin)

Add beritajatim.id as a preferred source on Google+
Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Berita
Malang Polres Malang
Share. Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Berita Lainnya

Khofifah meninjau Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Banyuwangi yang progres pembangunannya mencapai 88,7 persen dan ditargetkan segera beroperasi.

Khofifah Tinjau Sekolah Rakyat Terintegrasi Banyuwangi, Progres Hampir Rampung untuk Generasi Emas 2045

18 Juli 2026 News
Polres Pelabuhan Tanjungperak bersama Damkar Surabaya menyiram lahan jagung di Tambak Wedi untuk menghadapi ancaman kemarau panjang.

Polres Pelabuhan Tanjungperak Kerahkan Damkar Siram Lahan Jagung Hadapi Ancaman Kemarau

18 Juli 2026 News
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko

Polri Gandeng UPH dan Komdigi Edukasi Mahasiswa Cegah Judi Online Lewat Program Polri Goes to Campus

16 Juli 2026 News
Polres Mojokerto Kota memperkuat sinergi dengan masyarakat melalui Silaturahmi Kamtibmas, mendorong keamanan, pelayanan publik, dan keselamatan berlalu lintas.

Polres Mojokerto Kota Perkuat Sinergi dengan Warga Lewat Silaturahmi Kamtibmas dan Ajak Jaga Keamanan Bersama

16 Juli 2026 News
Polri dan Kepolisian RRT melakukan pertukaran buronan. Tiga WN China dipulangkan, sementara satu buron WNI diserahkan kepada Polri.

Polri dan Kepolisian RRT Tukar Buronan, Tiga WN China Dipulangkan dan Satu WNI Diserahkan ke Indonesia

15 Juli 2026 News
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi

Eri Cahyadi Benahi Layanan RSUD Soewandhie, Evaluasi Antrean Online, Farmasi hingga Kapasitas IGD

15 Juli 2026 News
Leave A Reply Cancel Reply

Khofifah meninjau Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Banyuwangi yang progres pembangunannya mencapai 88,7 persen dan ditargetkan segera beroperasi.

Khofifah Tinjau Sekolah Rakyat Terintegrasi Banyuwangi, Progres Hampir Rampung untuk Generasi Emas 2045

18 Juli 2026
Berita Terbaru

Tiket Timnas Indonesia vs Kamboja dan Vietnam di Piala AFF 2026 Resmi Dijual, Cek Harga dan Cara Belinya

18 Juli 2026
Universitas Paramadina,diskursus publik,pemeringkatan universitas,kebijakan publik

Universitas Paramadina Masuk Jajaran Kampus Paling Aktif dalam Diskursus Publik Berdasarkan Analisis AI

17 Juli 2026

Ide Bekal Anak Bukan Sekadar Makanan, Ini Cara agar Si Kecil Lahap Menyantapnya

17 Juli 2026

Jangan Dianggap Sepele, Toxic Relationship Bisa Berdampak pada Kesehatan Fisik

17 Juli 2026
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko

Polri Gandeng UPH dan Komdigi Edukasi Mahasiswa Cegah Judi Online Lewat Program Polri Goes to Campus

16 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Tentang
  • Network
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© 2026 beritajatim.ID | portal berita jawa timur

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.