Malang (beritajatim.id) – Kepolisian Resor (Polres) Malang Polda Jawa Timur menetapkan sebanyak 21 orang sebagai tersangka dalam kasus perusakan sejumlah pos polisi dan Kantor Polsek Pakisaji yang terjadi pada Minggu dini hari, 31 Agustus 2025. Dari jumlah tersebut, 15 orang merupakan tersangka dewasa dan 6 lainnya adalah anak di bawah umur atau Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).
Kapolres Malang, AKBP Danang Setiyo P.S., dalam konferensi pers pada Senin (22/9), menegaskan bahwa proses penyelidikan dan penanganan perkara masih terus dikembangkan. Penangkapan terhadap para pelaku dilakukan secara bertahap, dimulai dari lokasi kejadian hingga pengembangan lanjutan pada pertengahan September 2025. “Proses hukum terhadap seluruh pelaku berjalan sesuai aturan yang berlaku,” ujar AKBP Danang.
Ia menjelaskan bahwa aksi perusakan tersebut dipicu oleh provokasi yang menyebar melalui media sosial. Para pelaku terpantau melakukan konvoi sebelum melempari pos polisi dengan batu, merusak kaca, dan merobohkan tenda. “Motifnya karena terprovokasi situasi yang berkembang di media sosial. Ini jelas tindakan kriminal yang tidak bisa ditoleransi,” tegasnya.
Danang juga menyampaikan komitmen kepolisian untuk menjaga ketertiban di wilayah Kabupaten Malang. “Kami pastikan Kabupaten Malang tetap kondusif. Tidak boleh ada yang main-main dengan keamanan,” imbuhnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Malang, AKP Muchammad Nur, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan dalam empat tahap. Tiga pelaku ditangkap saat kejadian berlangsung, 10 orang diamankan pada 31 Agustus, enam tersangka ditangkap pada 15 September, dan dua lainnya pada 16 September 2025.
Penyidik telah mengidentifikasi peran masing-masing tersangka, mulai dari pelaku lapangan yang melempar batu dan merusak fasilitas, hingga pelaku yang menyebarkan provokasi melalui grup WhatsApp. Barang bukti yang disita dalam kasus ini meliputi sepeda motor, ponsel, dan batu yang digunakan dalam aksi perusakan.
Seluruh tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang, yang ancaman hukumannya mencapai 7 tahun penjara. AKP Nur menegaskan bahwa proses hukum akan dikawal secara profesional dan transparan. “Kami juga berkoordinasi dengan pihak terkait untuk penanganan tersangka anak sesuai aturan hukum yang berlaku,” tutupnya. (tin)


as a preferred source on Google




