Banyuwangi (beritajatim.id) – Polresta Banyuwangi, Polda Jawa Timur, berhasil membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas daerah. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan empat tersangka dengan peran berbeda serta sejumlah barang bukti hasil kejahatan.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rama Samtama Putra, menjelaskan bahwa kasus ini terbagi dalam dua perkara, yaitu penipuan-penggelapan sepeda motor serta pencurian yang dilakukan sindikat antarwilayah.
“Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polresta Banyuwangi dalam memberantas curanmor yang sangat meresahkan masyarakat,” tegas Kombes Pol Rama saat konferensi pers di Mapolresta Banyuwangi, Kamis (11/9/2025).
Modus Penipuan dan Pencurian
Tersangka pertama berinisial M, merupakan residivis yang beraksi dengan modus jual-beli motor. Ia berpura-pura menjadi pembeli, meminta kunci serta surat kendaraan untuk uji coba, lalu membawa kabur motor tersebut. Aksi M bahkan sempat viral karena terekam kamera CCTV.
Dari tangan M, polisi menyita dua unit sepeda motor, uang tunai Rp600.000, satu BPKB, dan satu STNK. Ia dijerat Pasal 362, 372, dan 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Selain M, polisi juga menangkap tiga tersangka lain, yakni NH, BH, dan AR. NH berperan sebagai eksekutor pencurian, sedangkan BH bertindak sebagai penadah. Keduanya menggunakan kunci leter T untuk merusak kendaraan bahkan membobol pagar rumah. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara serta Pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.
Sementara itu, AR memiliki modus berbeda. Ia menyamar sebagai penghuni kos, lalu mencuri motor ketika penghuni lain sedang tertidur. Namun, aksinya berhasil digagalkan polisi dan ia ditangkap kurang dari 24 jam setelah beraksi.
Barang Bukti dan Pengembalian Motor
Dalam pengungkapan sindikat curanmor ini, polisi berhasil mengamankan delapan unit sepeda motor, sejumlah pakaian yang digunakan tersangka, serta dokumen kendaraan.
Sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat, Polresta Banyuwangi juga menyerahkan kembali motor hasil curian kepada pemilik sahnya. Salah satunya adalah milik seorang pengemudi ojek online, Imron H. (52).
Momen penyerahan motor berlangsung haru ketika korban menerima kembali kendaraannya yang menjadi sumber utama mata pencaharian. “Alhamdulillah motor saya kembali. Terima kasih kepada Polresta Banyuwangi,” ucap Imron dengan mata berkaca-kaca. (tin)


as a preferred source on Google




