Surabaya (beritajatim.id) – Penjabat (Pj.) Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono, bersama pimpinan DPRD Jawa Timur telah menandatangani persetujuan bersama atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Jawa Timur Tahun 2025-2045 di Gedung DPRD Jawa Timur, Senin (1/7/2024).
Penandatanganan ini melibatkan Pj. Gubernur Jatim Adhy Karyono dan Ketua DPRD Jatim Kusnadi, serta empat Wakil Ketua DPRD Jatim: Anik Maslachah, Anwar Sadad, Achmad Iskandar, dan Istu Hari Subagio.
Raperda RPJPD 2025-2045 ini merupakan inisiatif Pemerintah Provinsi Jawa Timur, yang proses pembahasannya dimulai sejak penyampaian Nota Penjelasan oleh DPRD Provinsi Jawa Timur pada Rapat Paripurna tanggal 10 Juni 2024.
Proses pembahasan Raperda ini melalui tahapan yang panjang, mulai dari penyusunan dokumen sejak September 2023 hingga penandatanganan persetujuan bersama oleh Gubernur dan DPRD Provinsi Jatim.
“Saya yakin Raperda ini telah melalui tahapan sesuai ketentuan berlaku. Oleh karena itu, saya optimis Raperda dapat diselesaikan sesuai jadwal dan peraturan,” kata Adhy.
Dengan memperhatikan isu strategis dan potensi yang dimiliki Jawa Timur, Adhy menyampaikan bahwa visi RPJPD Jatim untuk 20 tahun ke depan adalah “Jawa Timur Berakhlak, Maju, Mendunia, dan Berkelanjutan”. Visi ini diharapkan selaras dengan rencana pembangunan nasional.
“Untuk menciptakan integrasi dan sinergi, telah dilakukan harmonisasi RPJPD Jatim dengan RPJPN dari aspek periodesasi maupun muatannya,” tambah Adhy.
RPJPD Provinsi Jawa Timur 2025-2045 disusun berdasarkan amanah UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Dokumen ini merupakan perencanaan pembangunan jangka panjang untuk periode 20 tahun, guna mewujudkan cita-cita Indonesia Emas Tahun 2025-2045.
“Kita telah menggali visi Jawa Timur untuk 20 tahun ke depan, sehingga dirumuskan misi Jawa Timur Berakhlak, Maju, Mendunia, dan Berkelanjutan, yang matang berdasarkan arah nasional dan internasional,” lanjut Adhy.
Setelah persetujuan bersama, Raperda RPJPD ini akan segera dikirim ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk evaluasi sesuai instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan RPJPD Tahun 2024-2045.
“Setelah dikonsultasikan dengan Bappenas dan Kemendagri, RPJPD ini akan menjadi pijakan bagi semua kepala daerah yang mencalonkan diri di Pemilu. Semua bupati, walikota, dan gubernur sudah ada landasannya,” jelas Adhy.
Dokumen RPJPD Provinsi Jatim bisa dijadikan pedoman dalam penyusunan RPJMD dan menjadi acuan kepala daerah dalam penyusunan visi, misi, dan program Pemilu Kepala Daerah tahun 2024. Perda RPJPD juga menjadi acuan bagi Kabupaten dan Kota dalam menyusun Perda.
Adhy juga mengapresiasi keseriusan DPRD Jatim, Pansus DPRD Jatim, pemerintah kabupaten/kota, dan organisasi kemasyarakatan yang berperan aktif dalam penyusunan dokumen RPJPD.
Visi RPJPD Jatim didukung oleh delapan misi, antara lain: mewujudkan transformasi sosial dan ekonomi yang berkelanjutan, menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan pelayanan publik inovatif, serta memantapkan ketahanan sosial budaya dan ekologi. (hdl)


as a preferred source on Google




