Kotabaru (beritajatim.id) – Satuan Kamsel/Preemtif Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kotabaru menggelar kegiatan sosialisasi kepada penjual sepeda listrik di wilayah hukum Polres Kotabaru.
Dipimpin oleh IPDA W. Bagus Pratama, SH, MM, bersama AIPTU Junaedy L. dan AIPTU Dody Rakhman S., SH, kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai aturan penggunaan sepeda listrik.
Dalam sosialisasi tersebut, para penjual sepeda listrik diimbau untuk ikut menyampaikan informasi kepada pembeli tentang aturan penggunaan sepeda listrik sesuai Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 45 Tahun 2020.
Beberapa poin penting yang disampaikan meliputi sepeda listrik tidak boleh digunakan oleh anak di bawah usia 12 tahun, pengguna sepeda listrik wajib memakai helm, dan sepeda listrik hanya boleh digunakan di area tertentu, bukan di jalan raya.
Penjual juga diminta memasang spanduk berisi imbauan tersebut agar informasi dapat menjangkau lebih banyak masyarakat.
Melalui kegiatan ini, Satlantas Polres Kotabaru berharap dapat meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas, mengurangi potensi pelanggaran, serta mencegah terjadinya kecelakaan akibat penggunaan sepeda listrik yang tidak sesuai aturan.
“Kami ingin memastikan masyarakat paham aturan penggunaan sepeda listrik agar keamanan dan ketertiban lalu lintas tetap terjaga,” kata IPDA W. Bagus Pratama. (hdl)


as a preferred source on Google




