Surabaya (beritajatim.id) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya bersama Bea Cukai Sidoarjo kembali melakukan operasi gabungan untuk menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Kota Pahlawan. Dalam operasi yang digelar Kamis (2/10/2025), petugas berhasil menyita 163.376 batang rokok tanpa pita cukai atau setara 8.294 bungkus dengan nilai kerugian negara ditaksir mencapai Rp121 juta.
Operasi kali ini menyasar dua lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran rokok ilegal. Di sebuah toko kelontong di kawasan Surabaya Barat, petugas tidak menemukan pelanggaran. Namun, saat pemeriksaan di sebuah warung kopi, ditemukan ribuan bungkus rokok ilegal yang langsung diamankan sebagai barang bukti.
Komitmen Berantas Rokok Ilegal
Satpol PP Surabaya menegaskan kegiatan ini merupakan bentuk komitmen menjaga ketertiban dan melindungi masyarakat dari barang ilegal. Rokok tanpa cukai selain merugikan negara juga berpotensi membahayakan kesehatan karena tidak melalui pengawasan produksi resmi.
Operasi rutin akan terus dilakukan dengan menyasar titik-titik rawan distribusi rokok ilegal di Surabaya. Pemerintah juga mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan bila mengetahui adanya peredaran rokok ilegal di lingkungannya.
Tindak Lanjut dan Sosialisasi
Sementara itu, pihak Bea Cukai Sidoarjo menegaskan bahwa seluruh barang bukti berupa rokok polos tanpa pita cukai akan diamankan untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut sesuai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Selain penindakan, petugas juga melakukan sosialisasi kepada pemilik usaha agar menolak penawaran dari pihak yang menjual rokok tanpa cukai. Dengan upaya ini, diharapkan kolaborasi pemerintah dan masyarakat dapat memberantas peredaran rokok ilegal yang masih marak di Surabaya. (ted)


as a preferred source on Google




