Jakarta (beritajatim.id) – Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, menyoroti kurangnya transparansi dan potensi inefisiensi dalam penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1447 H/2026 M.
Kritik tersebut disampaikan Selly dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI bersama Menteri Haji dan Umrah di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (27/10/2025).
Dalam rapat yang membahas usulan BPIH serta sejumlah isu aktual, Selly mengapresiasi adanya penurunan biaya haji sebesar Rp1 juta, dari Rp89,4 juta menjadi Rp88,4 juta. Namun, ia menilai penurunan tersebut belum mencerminkan efisiensi yang seharusnya dapat dicapai.
“Kalau pengurangan 200 riyal untuk masyair saja bisa setara dengan Rp800 ribu lebih, logikanya penurunan biaya haji seharusnya bisa lebih dari satu juta rupiah,” ujar legislator Fraksi PDI-Perjuangan itu.
Selly juga menyinggung pernyataan Kementerian Haji dan Umrah yang menyebut adanya indikasi kerugian hingga Rp5 triliun dalam penyelenggaraan pelayanan haji, khususnya di sektor transportasi dan akomodasi di Makkah dan Madinah.
Ia menegaskan bahwa jika benar terdapat potensi kerugian sebesar itu, seharusnya dana tersebut dapat dialokasikan untuk menurunkan beban biaya jamaah.
“Kalau memang benar ada kerugian negara sebesar itu, maka seharusnya anggaran tersebut bisa digunakan untuk mengurangi biaya haji jamaah. Kami ingin data itu dibuka secara transparan supaya tidak ada yang ditutupi,” tegasnya.
Politisi asal Jawa Barat ini juga menyoroti ketimpangan biaya antar-embarkasi yang kerap menjadi pertanyaan calon jamaah. Menurutnya, jamaah dari Aceh hingga Papua seharusnya membayar biaya yang sama, karena semua memiliki hak dan kewajiban yang setara dalam beribadah.
“Selama ini jamaah selalu bertanya kenapa biaya haji dari Aceh lebih murah dibanding Jawa Barat atau Banjarmasin. Kalau asas keadilan ingin ditegakkan, seharusnya tidak ada perbedaan biaya. Selisih biaya karena avtur misalnya, bisa ditanggung oleh nilai manfaat, bukan dibebankan kepada jamaah,” jelasnya.
Selly menantang Kementerian Haji dan Umrah untuk menerapkan kebijakan biaya haji seragam secara nasional, dengan menanggung perbedaan antarwilayah melalui hasil pengelolaan nilai manfaat dana haji. Ia juga menyoroti pos-pos anggaran yang dinilai belum efisien, seperti kegiatan manasik haji di tingkat kecamatan yang memakan biaya besar.
“Kalau memang bisa dilakukan efisiensi, sebaiknya dilakukan. Misalnya kegiatan manasik yang diadakan menjelang keberangkatan itu perlu dikaji ulang agar tidak terjadi pemborosan anggaran,” ujarnya.
Selly menegaskan Komisi VIII DPR RI akan membentuk Panitia Kerja (Panja) bersama pemerintah untuk mendalami hasil temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta Indonesia Corruption Watch (ICW) terkait indikasi penyimpangan atau kerugian dalam penyelenggaraan haji sebelumnya.
“Kami ingin Panja ini dipimpin langsung oleh pemerintah agar hasil temuan dari lembaga audit seperti BPK atau BPKP bisa menjadi bahan pembahasan konkret. Kita ingin semua transparan, tidak ada dusta di antara kita,” tutupnya. (ted)


as a preferred source on Google




