Tuban (beritajatim.id) – Dalam upaya menekan angka pernikahan usia anak, Pemerintah Kabupaten Tuban melalui Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) menggelar kegiatan sosialisasi di Kecamatan Semanding, Rabu (8/10/2025).
Kegiatan ini merupakan bagian dari program terpadu yang juga dilaksanakan di Kecamatan Kerek dan Montong. Sosialisasi ini melibatkan lintas sektor seperti Pengadilan Agama, DPRD Tuban, Dinas Kesehatan dan P2KB, perangkat desa, tokoh agama, serta modin pencatat nikah.
Menurut JFT Pekerja Sosial Ahli Muda Dinsos P3A dan PMD Tuban, Tutik Musyarofah, kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat tentang dampak negatif pernikahan anak, baik dari aspek kesehatan, sosial, hingga ekonomi.
Tutik menegaskan bahwa pernikahan dini dapat memicu gangguan kesehatan reproduksi, putus sekolah, kemiskinan, bahkan risiko stunting pada anak.
“Yang terpenting, kami ingin memperkuat peran keluarga dan sekolah sebagai benteng pertama. Harapannya, generasi mendatang tumbuh sehat dan terlindungi hak-haknya,” ujarnya.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Tuban, Asep Nur Hidayatulloh, menyambut baik inisiatif ini. Ia menekankan pentingnya pendekatan yang langsung menyasar kalangan remaja, terutama di jenjang SMP dan SMA.
“Karena mereka berada di usia rawan. Sosialisasi harus menyentuh sekolah agar pencegahan lebih efektif,” tegas Asep.
Ketua Pengadilan Agama Tuban, Ali Hamdi, menyampaikan bahwa angka pernikahan anak di Tuban masih tergolong stabil dari tahun ke tahun. Namun, menurutnya, edukasi tetap penting untuk menekan laju tersebut.
“Kami mendukung penuh kegiatan seperti ini. Meski tidak mudah mencapai angka nol, kita harus terus berusaha menurunkannya,” jelasnya.
Ali juga mengingatkan bahwa tugas Pengadilan Agama bukan hanya memberikan dispensasi kawin (Diska), tetapi juga memiliki tanggung jawab moral untuk mengedukasi masyarakat.
Ia menyoroti rendahnya pemahaman masyarakat terkait Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, yang menetapkan batas usia perkawinan minimal 19 tahun untuk laki-laki dan perempuan.
“Masih banyak masyarakat yang belum tahu bahwa batas usia telah berubah. Karena itu, sosialisasi seperti ini sangat penting, terutama di wilayah pedesaan,” ujarnya.
Ali menambahkan, pencegahan pernikahan anak harus menjadi gerakan bersama, tidak hanya dilakukan oleh pemerintah, tetapi juga didukung oleh tokoh agama, masyarakat, dan keluarga. (rio)


as a preferred source on Google




