Menkumham Supratman Andi Agtas memastikan rehabilitasi tiga eks pejabat ASDP tidak memengaruhi proses hukum KPK dalam kasus korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara.
Presiden Prabowo menandatangani surat rehabilitasi bagi tiga pihak terkait perkara hukum PT ASDP, setelah kajian DPR dan komunikasi intens dengan pemerintah.