Close Menu
beritajatim.idberitajatim.id
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
beritajatim.idberitajatim.id
Web Utama
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
beritajatim.idberitajatim.id
Home»News»Menkumham Tegaskan Rehabilitasi Tiga Eks Pejabat ASDP Tidak Ganggu Proses Hukum KPK

Menkumham Tegaskan Rehabilitasi Tiga Eks Pejabat ASDP Tidak Ganggu Proses Hukum KPK

Anggadia MAnggadia M News 26 November 2025
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas

Jakarta (beritajatim.id) – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memastikan pemberian rehabilitasi terhadap tiga mantan pejabat PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tidak menghambat langkah hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara pada periode 2019–2022. Ia menekankan bahwa rehabilitasi tersebut merupakan hak subjektif Presiden yang tidak mempengaruhi proses penyidikan maupun penindakan lembaga antikorupsi.

Menurut Supratman, rehabilitasi merupakan tindakan resmi negara yang ditujukan untuk memulihkan kedudukan hukum, harkat, dan martabat seseorang yang dinilai terdampak oleh proses hukum yang keliru. Ia menjelaskan bahwa bentuk rehabilitasi dapat beragam, termasuk yang otomatis tercantum dalam putusan bebas maupun yang diberikan melalui hak prerogatif presiden sebagaimana pada kasus ASDP.

Rehabilitasi tersebut diberikan kepada tiga terpidana, yakni Direktur Utama PT ASDP periode 2017–2024 Ira Puspadewi, Direktur Komersial dan Pelayanan periode 2019–2024 Muhammad Yusuf Hadi, serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan periode 2020–2024 Harry Muhammad Adhi Caksono. Ketiganya sebelumnya dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dan dijatuhi hukuman penjara antara empat hingga empat tahun enam bulan.

Supratman mengungkapkan bahwa perhatian panjang Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terhadap dinamika penanganan kasus ASDP turut menjadi bagian dari pertimbangan pemerintah. Setelah menerima masukan resmi dari DPR, Kementerian Hukum mengusulkan pemberian rehabilitasi kepada Presiden.

Langkah tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui penandatanganan surat rehabilitasi oleh Presiden Prabowo Subianto. Informasi itu sebelumnya disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, didampingi Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya dalam konferensi pers di Jakarta. Dasco menegaskan bahwa Presiden mengikuti rangkaian komunikasi antara pemerintah dan DPR sebelum mengambil keputusan final.

Baca Juga:  Dukung Program MBG, Polres Ngawi Terapkan Standar Food Safety di 3 SPPG untuk Ribuan Penerima Manfaat

Dalam kasus korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara, majelis hakim menyatakan bahwa ketiga terpidana terbukti memperkaya diri secara bersama-sama hingga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp1,25 triliun. Selain hukuman penjara, mereka juga dijatuhi denda. Ira Puspadewi dikenai denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan, sedangkan Yusuf Hadi dan Harry Muhammad masing-masing wajib membayar denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.

Majelis hakim menyebut perbuatan mereka melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dengan penjelasan tersebut, Supratman menegaskan kembali bahwa keputusan rehabilitasi tidak mengubah jalannya proses hukum yang masih ditangani lembaga penegak hukum, termasuk KPK. (ang)

Add beritajatim.id as a preferred source on Google+
Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Berita
ASDP Kasus Korupsi Rehabilitasi Supratman Andi Agtas
Share. Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Berita Lainnya

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko

Polri Gandeng UPH dan Komdigi Edukasi Mahasiswa Cegah Judi Online Lewat Program Polri Goes to Campus

16 Juli 2026 News
Polres Mojokerto Kota memperkuat sinergi dengan masyarakat melalui Silaturahmi Kamtibmas, mendorong keamanan, pelayanan publik, dan keselamatan berlalu lintas.

Polres Mojokerto Kota Perkuat Sinergi dengan Warga Lewat Silaturahmi Kamtibmas dan Ajak Jaga Keamanan Bersama

16 Juli 2026 News
Polri dan Kepolisian RRT melakukan pertukaran buronan. Tiga WN China dipulangkan, sementara satu buron WNI diserahkan kepada Polri.

Polri dan Kepolisian RRT Tukar Buronan, Tiga WN China Dipulangkan dan Satu WNI Diserahkan ke Indonesia

15 Juli 2026 News
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi

Eri Cahyadi Benahi Layanan RSUD Soewandhie, Evaluasi Antrean Online, Farmasi hingga Kapasitas IGD

15 Juli 2026 News
Gubernur Khofifah melantik enam pejabat Pemprov Jatim dan menekankan transformasi digital, integritas, serta kolaborasi untuk meningkatkan pelayanan publik.

Khofifah Lantik Enam Pejabat Pemprov Jatim, Tekankan Transformasi Digital dan Integritas Pelayanan Publik

15 Juli 2026 News
Polresta Sidoarjo memberikan penyuluhan kepada siswa baru SMKN 1 Sidoarjo untuk membentuk karakter disiplin, taat hukum, dan peduli kamtibmas.

Polresta Sidoarjo Edukasi Siswa Baru SMKN 1 Sidoarjo agar Disiplin, Taat Hukum, dan Peduli Kamtibmas

15 Juli 2026 News
Leave A Reply Cancel Reply

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko

Polri Gandeng UPH dan Komdigi Edukasi Mahasiswa Cegah Judi Online Lewat Program Polri Goes to Campus

16 Juli 2026
Berita Terbaru
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko

Polri Gandeng UPH dan Komdigi Edukasi Mahasiswa Cegah Judi Online Lewat Program Polri Goes to Campus

16 Juli 2026
Polres Mojokerto Kota memperkuat sinergi dengan masyarakat melalui Silaturahmi Kamtibmas, mendorong keamanan, pelayanan publik, dan keselamatan berlalu lintas.

Polres Mojokerto Kota Perkuat Sinergi dengan Warga Lewat Silaturahmi Kamtibmas dan Ajak Jaga Keamanan Bersama

16 Juli 2026

7 Makanan yang Bisa Membantu Meningkatkan Kualitas Sperma, Penting untuk Program Hami

16 Juli 2026

Setjen DPD RI Buka Program Magang Nasional 2026, Kuota 233 Orang dengan Uang Saku hingga Rp6 Juta

16 Juli 2026
Lionel Messi

Messi Antar Argentina Singkirkan Inggris dan Melaju ke Final Piala Dunia, Siap Tantang Spanyol

16 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Tentang
  • Network
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© 2026 beritajatim.ID | portal berita jawa timur

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.