Jakarta (beritajatim.id) – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memastikan pemberian rehabilitasi terhadap tiga mantan pejabat PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tidak menghambat langkah hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara pada periode 2019–2022. Ia menekankan bahwa rehabilitasi tersebut merupakan hak subjektif Presiden yang tidak mempengaruhi proses penyidikan maupun penindakan lembaga antikorupsi.
Menurut Supratman, rehabilitasi merupakan tindakan resmi negara yang ditujukan untuk memulihkan kedudukan hukum, harkat, dan martabat seseorang yang dinilai terdampak oleh proses hukum yang keliru. Ia menjelaskan bahwa bentuk rehabilitasi dapat beragam, termasuk yang otomatis tercantum dalam putusan bebas maupun yang diberikan melalui hak prerogatif presiden sebagaimana pada kasus ASDP.
Rehabilitasi tersebut diberikan kepada tiga terpidana, yakni Direktur Utama PT ASDP periode 2017–2024 Ira Puspadewi, Direktur Komersial dan Pelayanan periode 2019–2024 Muhammad Yusuf Hadi, serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan periode 2020–2024 Harry Muhammad Adhi Caksono. Ketiganya sebelumnya dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dan dijatuhi hukuman penjara antara empat hingga empat tahun enam bulan.
Supratman mengungkapkan bahwa perhatian panjang Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terhadap dinamika penanganan kasus ASDP turut menjadi bagian dari pertimbangan pemerintah. Setelah menerima masukan resmi dari DPR, Kementerian Hukum mengusulkan pemberian rehabilitasi kepada Presiden.
Langkah tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui penandatanganan surat rehabilitasi oleh Presiden Prabowo Subianto. Informasi itu sebelumnya disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, didampingi Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya dalam konferensi pers di Jakarta. Dasco menegaskan bahwa Presiden mengikuti rangkaian komunikasi antara pemerintah dan DPR sebelum mengambil keputusan final.
Dalam kasus korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara, majelis hakim menyatakan bahwa ketiga terpidana terbukti memperkaya diri secara bersama-sama hingga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp1,25 triliun. Selain hukuman penjara, mereka juga dijatuhi denda. Ira Puspadewi dikenai denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan, sedangkan Yusuf Hadi dan Harry Muhammad masing-masing wajib membayar denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.
Majelis hakim menyebut perbuatan mereka melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dengan penjelasan tersebut, Supratman menegaskan kembali bahwa keputusan rehabilitasi tidak mengubah jalannya proses hukum yang masih ditangani lembaga penegak hukum, termasuk KPK. (ang)


as a preferred source on Google




