Close Menu
beritajatim.idberitajatim.id
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
beritajatim.idberitajatim.id
Web Utama
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
beritajatim.idberitajatim.id
Home»News»Presiden Prabowo Tandatangani Surat Rehabilitasi untuk Tiga Pihak dalam Kasus Hukum PT ASDP

Presiden Prabowo Tandatangani Surat Rehabilitasi untuk Tiga Pihak dalam Kasus Hukum PT ASDP

Teddy AHTeddy AH News 26 November 2025
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Presiden RI Prabowo Subianto
Presiden RI Prabowo Subianto

Jakarta (beritajatim.id) – Presiden RI Prabowo Subianto menandatangani surat rehabilitasi bagi tiga pihak yang sebelumnya terjerat dalam perkara hukum PT ASDP Indonesia Ferry. Pengumuman tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers bersama Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa.

Dasco menyebut keputusan Presiden diambil setelah mencermati rangkaian komunikasi antara pemerintah dan DPR terkait dinamika kasus yang sejak Juli 2024 banyak menyita perhatian publik. Ia menjelaskan bahwa berbagai aspirasi dan pengaduan masyarakat mengenai proses hukum kasus ASDP telah diterima DPR, yang kemudian ditindaklanjuti melalui Komisi III untuk melakukan kajian mendalam.

Kajian tersebut disampaikan kepada pemerintah sebagai bahan pertimbangan dalam menyikapi perkembangan perkara. Adapun kasus yang dimaksud adalah perkara nomor 68/PISUS/DPK/2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang melibatkan Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Tjaksono.

Perkara ini bermula dari keputusan bisnis direksi PT ASDP pada 2019–2022 terkait kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN). Saat itu, Ira Puspadewi selaku Direktur Utama bersama jajaran direksi menyetujui dan melaksanakan proses tersebut. Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemudian menemukan indikasi bahwa mekanisme akuisisi tidak sesuai prinsip kehati-hatian dan dinilai melawan hukum.

KPK menduga keputusan itu menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1,25 triliun karena disinyalir menguntungkan pihak pemilik JN. Meski dalam persidangan terungkap bahwa Ira Puspadewi tidak menerima keuntungan pribadi, majelis hakim tetap memutus bersalah karena menilai adanya kelalaian berat dalam pengambilan keputusan korporasi.

Baca Juga:  Jokowi dan Prabowo Bersama Tinjau Proyek IKN, Beri Arahan pada Pejabat TNI-Polri

Dengan terbitnya surat rehabilitasi dari Presiden Prabowo, pemerintah memberi sinyal adanya penilaian ulang terhadap proses hukum tersebut, sekaligus menjawab berbagai masukan yang berkembang di publik. Keputusan ini menandai langkah baru dalam penyelesaian polemik yang sempat mendapat sorotan luas terkait tata kelola BUMN dan akuntabilitas korporasi. (ted)

Add beritajatim.id as a preferred source on Google+
Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Berita
ASDP prabowo subianto Presiden RI Rehabilitasi
Share. Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Berita Lainnya

Khofifah meninjau Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Banyuwangi yang progres pembangunannya mencapai 88,7 persen dan ditargetkan segera beroperasi.

Khofifah Tinjau Sekolah Rakyat Terintegrasi Banyuwangi, Progres Hampir Rampung untuk Generasi Emas 2045

18 Juli 2026 News
Polres Pelabuhan Tanjungperak bersama Damkar Surabaya menyiram lahan jagung di Tambak Wedi untuk menghadapi ancaman kemarau panjang.

Polres Pelabuhan Tanjungperak Kerahkan Damkar Siram Lahan Jagung Hadapi Ancaman Kemarau

18 Juli 2026 News
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko

Polri Gandeng UPH dan Komdigi Edukasi Mahasiswa Cegah Judi Online Lewat Program Polri Goes to Campus

16 Juli 2026 News
Polres Mojokerto Kota memperkuat sinergi dengan masyarakat melalui Silaturahmi Kamtibmas, mendorong keamanan, pelayanan publik, dan keselamatan berlalu lintas.

Polres Mojokerto Kota Perkuat Sinergi dengan Warga Lewat Silaturahmi Kamtibmas dan Ajak Jaga Keamanan Bersama

16 Juli 2026 News
Polri dan Kepolisian RRT melakukan pertukaran buronan. Tiga WN China dipulangkan, sementara satu buron WNI diserahkan kepada Polri.

Polri dan Kepolisian RRT Tukar Buronan, Tiga WN China Dipulangkan dan Satu WNI Diserahkan ke Indonesia

15 Juli 2026 News
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi

Eri Cahyadi Benahi Layanan RSUD Soewandhie, Evaluasi Antrean Online, Farmasi hingga Kapasitas IGD

15 Juli 2026 News
Leave A Reply Cancel Reply

Khofifah meninjau Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Banyuwangi yang progres pembangunannya mencapai 88,7 persen dan ditargetkan segera beroperasi.

Khofifah Tinjau Sekolah Rakyat Terintegrasi Banyuwangi, Progres Hampir Rampung untuk Generasi Emas 2045

18 Juli 2026
Berita Terbaru

Tiket Timnas Indonesia vs Kamboja dan Vietnam di Piala AFF 2026 Resmi Dijual, Cek Harga dan Cara Belinya

18 Juli 2026
Universitas Paramadina,diskursus publik,pemeringkatan universitas,kebijakan publik

Universitas Paramadina Masuk Jajaran Kampus Paling Aktif dalam Diskursus Publik Berdasarkan Analisis AI

17 Juli 2026

Ide Bekal Anak Bukan Sekadar Makanan, Ini Cara agar Si Kecil Lahap Menyantapnya

17 Juli 2026

Jangan Dianggap Sepele, Toxic Relationship Bisa Berdampak pada Kesehatan Fisik

17 Juli 2026
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko

Polri Gandeng UPH dan Komdigi Edukasi Mahasiswa Cegah Judi Online Lewat Program Polri Goes to Campus

16 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Tentang
  • Network
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© 2026 beritajatim.ID | portal berita jawa timur

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.