Surabaya (beritajatim.id) – Kabar baik bagi warga Surabaya! Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kembali mengadakan program pemutihan pajak dengan penghapusan denda serta bunga untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Program ini berlaku untuk tunggakan pajak sejak 1994 hingga 2024 dan berlangsung hingga 31 Mei 2025.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Surabaya, Febrina Kusumawati, mengajak masyarakat memanfaatkan kesempatan ini untuk melunasi kewajiban pajak tanpa dikenakan denda. Program ini juga digelar dalam rangka menyambut Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS) 2025.
“Mulai 15 Maret hingga 31 Mei 2025, Bapenda Surabaya meluncurkan program penghapusan denda pajak daerah. Ini merupakan kesempatan emas bagi wajib pajak menjelang peringatan HJKS pada Mei 2025,” ujar Febri, Jumat (21/3/2025).
Syarat Pemutihan Pajak
Program pemutihan ini berlaku bagi wajib pajak yang melunasi pokok pajaknya. Pemkot Surabaya juga menyediakan berbagai kemudahan dalam pembayaran dan layanan konsultasi pajak.
“Jika masih memiliki tunggakan PBB-P2, cukup lunasi pokoknya, dan dendanya akan kami hapus. Kami membuka kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat untuk memanfaatkan program ini,” tegas Febri.
Cara Pembayaran Pajak
Untuk mempermudah pembayaran, wajib pajak dapat mengunjungi Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) Bapenda di lima wilayah Surabaya. Selain itu, informasi lebih lanjut bisa didapatkan melalui hotline resmi di 0812-3123-0884.
“Bapak dan ibu bisa datang langsung ke UPTB terdekat atau menghubungi hotline kami. Kami siap melayani dan memberikan informasi yang dibutuhkan,” tambahnya.
Pajak untuk Pembangunan Kota
Febri menekankan bahwa pajak memiliki peran krusial dalam pembangunan Surabaya. Dana yang dikumpulkan dari pajak akan digunakan untuk membangun infrastruktur serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan kota. Oleh karena itu, kami mengimbau wajib pajak yang memiliki dana untuk segera melunasi kewajibannya,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa pemutihan denda ini berlaku untuk seluruh jenis pajak daerah, kecuali Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). “Denda akan dihapus asalkan pokok pajak dibayarkan sebelum 31 Mei 2025,” jelasnya.
Dukungan Berbagai Metode Pembayaran
Agar masyarakat lebih mudah dalam membayar pajak, Bapenda Surabaya menyediakan berbagai metode pembayaran, antara lain:
- Mobil Keliling (Mobling) PBB
- ATM: Bank Jatim, BNI, dan Mandiri
- Mobile Banking: Bank Jatim, BNI, BRI, dan Mandiri
- E-Wallet: OVO dan GoPay
- E-Commerce: Tokopedia dan Blibli
- Gerai Ritel: Indomaret dan Alfamart
Pemutihan Pajak Bukan Hal Baru
Febri juga menyebutkan bahwa program pemutihan ini bukan yang pertama kali dilakukan oleh Pemkot Surabaya. Sebelumnya, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi telah memberikan pembebasan PBB bagi wajib pajak dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp 100 juta.
“Jika masyarakat menerima tagihan PBB dengan nilai nol rupiah, itu bukan kesalahan, melainkan karena NJOP-nya di bawah Rp 100 juta sehingga mendapatkan pembebasan,” terangnya.
Program pemutihan denda ini adalah peluang besar bagi warga Surabaya untuk melunasi pajak tanpa beban denda. Pemkot Surabaya berharap masyarakat segera memanfaatkannya sebelum batas waktu 31 Mei 2025.
“Kami harap masyarakat segera membayar pajak tepat waktu agar tidak terkena sanksi di kemudian hari,” pungkas Febri. (ted)


as a preferred source on Google




