Close Menu
beritajatim.idberitajatim.id
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
beritajatim.idberitajatim.id
Web Utama
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
beritajatim.idberitajatim.id
Home»News»Tanpa Denda, Pemkot Surabaya Gelar Program Pemutihan Pajak Hingga Mei 2025

Tanpa Denda, Pemkot Surabaya Gelar Program Pemutihan Pajak Hingga Mei 2025

Teddy AHTeddy AH News 21 Maret 2025
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Suasana di Kantor Bapenda Surabaya
Suasana di Kantor Bapenda Surabaya

Surabaya (beritajatim.id) – Kabar baik bagi warga Surabaya! Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kembali mengadakan program pemutihan pajak dengan penghapusan denda serta bunga untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Program ini berlaku untuk tunggakan pajak sejak 1994 hingga 2024 dan berlangsung hingga 31 Mei 2025.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Surabaya, Febrina Kusumawati, mengajak masyarakat memanfaatkan kesempatan ini untuk melunasi kewajiban pajak tanpa dikenakan denda. Program ini juga digelar dalam rangka menyambut Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS) 2025.

“Mulai 15 Maret hingga 31 Mei 2025, Bapenda Surabaya meluncurkan program penghapusan denda pajak daerah. Ini merupakan kesempatan emas bagi wajib pajak menjelang peringatan HJKS pada Mei 2025,” ujar Febri, Jumat (21/3/2025).

Syarat Pemutihan Pajak

Program pemutihan ini berlaku bagi wajib pajak yang melunasi pokok pajaknya. Pemkot Surabaya juga menyediakan berbagai kemudahan dalam pembayaran dan layanan konsultasi pajak.

“Jika masih memiliki tunggakan PBB-P2, cukup lunasi pokoknya, dan dendanya akan kami hapus. Kami membuka kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat untuk memanfaatkan program ini,” tegas Febri.

Cara Pembayaran Pajak

Untuk mempermudah pembayaran, wajib pajak dapat mengunjungi Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) Bapenda di lima wilayah Surabaya. Selain itu, informasi lebih lanjut bisa didapatkan melalui hotline resmi di 0812-3123-0884.

“Bapak dan ibu bisa datang langsung ke UPTB terdekat atau menghubungi hotline kami. Kami siap melayani dan memberikan informasi yang dibutuhkan,” tambahnya.

Baca Juga:  Sinar Mas dan APP Group Wakafkan 2.000 Mushaf Alquran Lewat ICMI, Perkuat Akses Ibadah di Bulan Ramadan

Pajak untuk Pembangunan Kota

Febri menekankan bahwa pajak memiliki peran krusial dalam pembangunan Surabaya. Dana yang dikumpulkan dari pajak akan digunakan untuk membangun infrastruktur serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan kota. Oleh karena itu, kami mengimbau wajib pajak yang memiliki dana untuk segera melunasi kewajibannya,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa pemutihan denda ini berlaku untuk seluruh jenis pajak daerah, kecuali Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). “Denda akan dihapus asalkan pokok pajak dibayarkan sebelum 31 Mei 2025,” jelasnya.

Dukungan Berbagai Metode Pembayaran

Agar masyarakat lebih mudah dalam membayar pajak, Bapenda Surabaya menyediakan berbagai metode pembayaran, antara lain:

  • Mobil Keliling (Mobling) PBB
  • ATM: Bank Jatim, BNI, dan Mandiri
  • Mobile Banking: Bank Jatim, BNI, BRI, dan Mandiri
  • E-Wallet: OVO dan GoPay
  • E-Commerce: Tokopedia dan Blibli
  • Gerai Ritel: Indomaret dan Alfamart

Pemutihan Pajak Bukan Hal Baru

Febri juga menyebutkan bahwa program pemutihan ini bukan yang pertama kali dilakukan oleh Pemkot Surabaya. Sebelumnya, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi telah memberikan pembebasan PBB bagi wajib pajak dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp 100 juta.

“Jika masyarakat menerima tagihan PBB dengan nilai nol rupiah, itu bukan kesalahan, melainkan karena NJOP-nya di bawah Rp 100 juta sehingga mendapatkan pembebasan,” terangnya.

Baca Juga:  Bupati Mojokerto Apresiasi Komitmen Universitas KH Abdul Chalim Saat Asesmen Akreditasi Prodi KPI

Program pemutihan denda ini adalah peluang besar bagi warga Surabaya untuk melunasi pajak tanpa beban denda. Pemkot Surabaya berharap masyarakat segera memanfaatkannya sebelum batas waktu 31 Mei 2025.

“Kami harap masyarakat segera membayar pajak tepat waktu agar tidak terkena sanksi di kemudian hari,” pungkas Febri. (ted)

Add beritajatim.id as a preferred source on Google+
Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Berita
Share. Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Berita Lainnya

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko

Polri Gandeng UPH dan Komdigi Edukasi Mahasiswa Cegah Judi Online Lewat Program Polri Goes to Campus

16 Juli 2026 News
Polres Mojokerto Kota memperkuat sinergi dengan masyarakat melalui Silaturahmi Kamtibmas, mendorong keamanan, pelayanan publik, dan keselamatan berlalu lintas.

Polres Mojokerto Kota Perkuat Sinergi dengan Warga Lewat Silaturahmi Kamtibmas dan Ajak Jaga Keamanan Bersama

16 Juli 2026 News
Polri dan Kepolisian RRT melakukan pertukaran buronan. Tiga WN China dipulangkan, sementara satu buron WNI diserahkan kepada Polri.

Polri dan Kepolisian RRT Tukar Buronan, Tiga WN China Dipulangkan dan Satu WNI Diserahkan ke Indonesia

15 Juli 2026 News
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi

Eri Cahyadi Benahi Layanan RSUD Soewandhie, Evaluasi Antrean Online, Farmasi hingga Kapasitas IGD

15 Juli 2026 News
Gubernur Khofifah melantik enam pejabat Pemprov Jatim dan menekankan transformasi digital, integritas, serta kolaborasi untuk meningkatkan pelayanan publik.

Khofifah Lantik Enam Pejabat Pemprov Jatim, Tekankan Transformasi Digital dan Integritas Pelayanan Publik

15 Juli 2026 News
Polresta Sidoarjo memberikan penyuluhan kepada siswa baru SMKN 1 Sidoarjo untuk membentuk karakter disiplin, taat hukum, dan peduli kamtibmas.

Polresta Sidoarjo Edukasi Siswa Baru SMKN 1 Sidoarjo agar Disiplin, Taat Hukum, dan Peduli Kamtibmas

15 Juli 2026 News
Leave A Reply Cancel Reply

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko

Polri Gandeng UPH dan Komdigi Edukasi Mahasiswa Cegah Judi Online Lewat Program Polri Goes to Campus

16 Juli 2026
Berita Terbaru
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko

Polri Gandeng UPH dan Komdigi Edukasi Mahasiswa Cegah Judi Online Lewat Program Polri Goes to Campus

16 Juli 2026
Polres Mojokerto Kota memperkuat sinergi dengan masyarakat melalui Silaturahmi Kamtibmas, mendorong keamanan, pelayanan publik, dan keselamatan berlalu lintas.

Polres Mojokerto Kota Perkuat Sinergi dengan Warga Lewat Silaturahmi Kamtibmas dan Ajak Jaga Keamanan Bersama

16 Juli 2026

7 Makanan yang Bisa Membantu Meningkatkan Kualitas Sperma, Penting untuk Program Hami

16 Juli 2026

Setjen DPD RI Buka Program Magang Nasional 2026, Kuota 233 Orang dengan Uang Saku hingga Rp6 Juta

16 Juli 2026
Lionel Messi

Messi Antar Argentina Singkirkan Inggris dan Melaju ke Final Piala Dunia, Siap Tantang Spanyol

16 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Tentang
  • Network
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© 2026 beritajatim.ID | portal berita jawa timur

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.