Surabaya (beritajatim.id) – Sebuah video viral di media sosial yang menarasikan kematian seorang kakek bernama Ahwa diduga akibat pengusiran di kawasan Bubutan, Surabaya, memicu polemik dan keresahan publik. Menanggapi hal tersebut, warga setempat bersama aparat lingkungan menyampaikan klarifikasi untuk meluruskan informasi yang dinilai tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
Video yang beredar luas tersebut memperlihatkan jenazah kakek Ahwa dengan narasi seolah-olah korban meninggal dunia akibat pembongkaran atap rumah dan tekanan dari pihak tertentu. Narasi tersebut kemudian berkembang menjadi tudingan adanya pengusiran paksa, yang dibantah oleh warga dan pengurus lingkungan setempat.
Status Hunian dan Riwayat Sewa Rumah
Ketua RT 06, Agustinus Setyo Jayadi, menjelaskan bahwa kakek Ahwa bukan pemilik rumah yang ditempati. Hunian tersebut merupakan milik H. Husain dan sebelumnya disewa oleh orang tua Teng Lind Fen. Setelah penyewa awal meninggal dunia, hak sewa diteruskan oleh Teng Lind Fen, lalu ditempati oleh anggota keluarga lainnya, termasuk Ahwa.
Berdasarkan catatan warga, masa sewa rumah tersebut telah berakhir sejak tahun 2020. Namun hingga 2025, rumah masih ditempati tanpa pembayaran sewa selama kurang lebih lima tahun. Kondisi inilah yang kemudian mendorong pemilik rumah untuk melakukan pengosongan dan rencana renovasi.
Pembongkaran Atap dan Proses Mediasi
Peristiwa pembongkaran sebagian kecil atap rumah terjadi pada Jumat, 31 Oktober 2025, sekitar pukul 10.00 WIB. Tindakan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pemilik rumah untuk mengambil kembali asetnya setelah lama tidak menerima pembayaran sewa.
Dalam proses tersebut sempat terjadi perbedaan pandangan terkait besaran kompensasi. Pemilik rumah menawarkan bantuan dana sebesar Rp15 juta, sementara pihak penghuni melalui anggota keluarganya mengajukan permintaan yang lebih besar. Perselisihan itu kemudian dimediasi di Polsek Bubutan dengan melibatkan aparat kelurahan, kecamatan, serta unsur RT dan RW.
Hasil mediasi dituangkan dalam kesepakatan tertulis yang menyatakan bahwa penghuni bersedia mengosongkan rumah dalam waktu sepuluh hari. Kesepakatan tersebut ditandatangani oleh para pihak di hadapan aparat kepolisian, sehingga proses pengosongan disebut berlangsung berdasarkan persetujuan bersama, bukan pengusiran paksa.
Klarifikasi Penyebab Wafatnya Kakek Ahwa
Terkait meninggalnya kakek Ahwa, warga menegaskan tidak ada kaitan langsung dengan pembongkaran atap maupun tekanan dari pihak mana pun. Almarhum wafat pada 12 November 2025, atau tepat sepuluh hari setelah kesepakatan pengosongan disepakati.
Pada dini hari sekitar pukul 03.00 WIB, kakek Ahwa dilaporkan jatuh pingsan saat memindahkan barang-barang pribadinya secara mandiri sebagai bagian dari proses pindah ke tempat tinggal baru. Warga sekitar segera memberikan pertolongan dan menghubungi ambulans untuk membawa korban ke RS Soewandie. Namun, pada pagi harinya sekitar pukul 07.00 WIB, kakek Ahwa dinyatakan meninggal dunia.
Pengurus lingkungan menyebutkan bahwa faktor kelelahan fisik menjadi penyebab utama wafatnya almarhum, bukan akibat intimidasi, kekerasan, ataupun konflik fisik.
Bantahan Isu Keributan dan Intimidasi
Menanggapi narasi soal kehadiran sejumlah orang di lokasi, warga menjelaskan bahwa situasi tersebut tidak seperti yang digambarkan dalam video viral. Kehadiran mereka berkaitan dengan upaya membantu proses pengangkutan barang karena tenggat waktu pengosongan hampir berakhir. Pemilik rumah bahkan disebut menawarkan bantuan kendaraan tanpa biaya.
Ketua RW 02, Suyono, turut menegaskan bahwa tidak terjadi bentrokan maupun tindakan represif di lingkungan tersebut. Warga justru menunjukkan kepedulian dengan membantu almarhum saat kondisi darurat dan memastikan penanganan medis dilakukan secepat mungkin.
Imbauan kepada Masyarakat
Warga dan pengurus lingkungan Bubutan berharap masyarakat lebih bijak dalam menyikapi dan menyebarkan informasi di media sosial. Penyebaran video dan narasi yang tidak utuh dikhawatirkan dapat memicu kesalahpahaman serta mengganggu ketertiban lingkungan.
Klarifikasi ini diharapkan dapat memberikan gambaran utuh kepada publik bahwa peristiwa tersebut telah melalui proses mediasi resmi dan wafatnya kakek Ahwa merupakan musibah yang tidak berkaitan dengan isu pengusiran sebagaimana yang ramai diperbincangkan di media sosial. (ang)


as a preferred source on Google




