Surabaya (beritajatim.id) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mengintensifkan inspeksi mendadak (sidak) untuk menertibkan praktik parkir liar, terutama di toko-toko modern yang selama ini banyak dikeluhkan warga. Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan bahwa upaya ini dilakukan demi mencegah kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus menjamin kesejahteraan juru parkir (jukir) resmi.
Dalam konferensi pers yang digelar di Ruang Kerja Wali Kota Surabaya, Sabtu (14/6/2025), Wali Kota Eri mengungkapkan bahwa sidak telah dilakukan di berbagai sektor seperti toko modern, rumah makan, dan tempat usaha lain di seluruh penjuru kota.
“Sidak terus kami lakukan, teman-teman dari Bapenda dan Satpol PP terus bergerak. Ada yang ditindak tapi juga ada yang sudah menyediakan jukir resmi,” ungkap Eri.
Temuan Mengejutkan: Pajak Parkir Hanya Rp175 Ribu per Bulan
Dalam sidak tersebut, Pemkot Surabaya menemukan fakta mencengangkan bahwa beberapa toko modern hanya membayar pajak parkir sebesar Rp175.000 per bulan, dengan hitungan 15 kendaraan per hari. Temuan ini dinilai tidak masuk akal, apalagi banyak toko yang beroperasi 24 jam.
“Saya kaget dengan temuan ini. Apakah itu masuk akal? Oleh karena itu, saya akan bertemu dengan para pengusaha untuk merumuskan skema parkir yang paling cocok untuk diterapkan di Surabaya,” tegas Eri.
Ia menambahkan bahwa sistem parkir yang baru akan menekankan prinsip kejujuran dan transparansi, termasuk penggunaan alat pendeteksi jumlah kendaraan atau penunjukan pengelola parkir resmi yang memiliki kewenangan jelas.
Fokus pada Kesejahteraan Jukir Resmi dan Ketertiban Kota
Wali Kota Eri juga menyoroti perlakuan terhadap jukir resmi yang kerap tidak dilengkapi seragam atau rompi, padahal mereka menjadi garda depan pelayanan parkir.
“Saya tidak rela jukir Surabaya bajunya sobek, tempat usahanya tidak memberikan rompi. Ini warga Surabaya, harus dihargai,” kata Eri.
Upaya ini diharapkan dapat menciptakan rasa aman dan nyaman bagi warga kota sekaligus mendorong peningkatan kesejahteraan bagi petugas parkir yang bekerja secara resmi dan terdaftar.
Pemkot juga akan menindak tempat usaha yang tidak memiliki lahan parkir memadai dan justru menggunakan tepi jalan sebagai lokasi parkir, yang menyebabkan kemacetan lalu lintas. Hal ini akan menjadi bagian dari evaluasi menyeluruh terhadap tanggung jawab parkir oleh pemilik usaha, termasuk hotel dan restoran.
“Kalau ada tempat usaha tidak menyediakan parkir tapi pakai badan jalan, siapa yang bertanggung jawab? Apakah dibayar oleh hotelnya atau tempat usahanya?” ujar Wali Kota.
Ia menegaskan bahwa Peraturan Wali Kota (Perwali) dan Peraturan Daerah (Perda) terkait perparkiran sudah disosialisasikan kepada para pengusaha, sehingga tidak ada alasan untuk tidak mematuhinya. (rio/ted)


as a preferred source on Google




