Jakarta (beritajatim.id) – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan memberikan klarifikasi terkait dugaan korupsi dalam pembagian kuota haji khusus tahun 2024. Ia diperiksa selama hampir lima jam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (7/8/2025).
“Alhamdulillah, saya berterima kasih. Akhirnya saya mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal, terutama yang terkait dengan pembagian kuota tambahan pada proses haji tahun 2024 yang lalu,” ujar Yaqut kepada awak media usai pemeriksaan.
Berdasarkan pantauan di lokasi, Yaqut tiba di gedung KPK pada pukul 09.31 WIB dan keluar sekitar pukul 14.21 WIB dengan menggunakan mobil hitam. Dalam pemeriksaan tersebut, ia mengaku ditanya banyak hal seputar alokasi kuota haji tambahan, khususnya kuota haji khusus.
Dugaan Korupsi Kuota Haji Khusus
KPK diketahui tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji khusus. Pada 20 Juni 2025, lembaga antirasuah tersebut mengonfirmasi telah mengundang dan memanggil sejumlah pihak untuk memberikan keterangan dalam proses penyelidikan.
Beberapa nama yang sudah diperiksa termasuk dai kondang Ustad Khalid Basalamah dan Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imansyah.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, sebelumnya menyatakan bahwa dugaan korupsi terkait kuota haji khusus tidak hanya terbatas pada penyelenggaraan haji tahun 2024, tetapi juga diduga terjadi pada tahun-tahun sebelumnya.
Isu pembagian kuota tambahan juga menjadi perhatian Pansus Angket Haji DPR RI. Mereka menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses penyelenggaraan haji 2024, khususnya terkait alokasi tambahan 20.000 kuota yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi.
Dari jumlah tersebut, Kementerian Agama membaginya secara proporsional 50:50—yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Kebijakan ini menuai sorotan karena tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Dalam pasal tersebut disebutkan, alokasi kuota haji harus dibagi 92 persen untuk jemaah reguler dan hanya 8 persen untuk jemaah haji khusus.
Hingga berita ini diturunkan, KPK belum memberikan keterangan resmi mengenai hasil pemeriksaan terhadap Yaqut maupun perkembangan penyelidikan lebih lanjut. (hdl)


as a preferred source on Google




