Jakarta (beritajatim.id) – Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty, mengungkapkan bahwa seluruh tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) rawan karena berpotensi terjadinya gesekan. Menurut Lolly, potensi konflik tidak hanya melibatkan elit politik tetapi juga masyarakat setempat.
“Misalnya dengan calon potensial yang akan maju, konflik sangat dekat dengan lingkungan terdekat. Masyarakat memilih pemimpin terbaik di daerah yang dekat dengan kehidupan mereka, sehingga potensi konflik tidak hanya pada tingkat elite tetapi juga di daerah,” ujar Lolly dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (13/6/2024).
Lolly juga menyoroti perbedaan dalam definisi undang-undang terkait pemilu dan pemilihan kepala daerah. Ia mencontohkan bahwa dalam UU Pemilu, ada aturan yang melarang penghinaan berdasarkan agama, suku, dan ras terhadap calon gubernur, bupati, dan wali kota.
Namun, dalam UU Pemilihan, kampanye yang menghasut dan memfitnah serta mengadu domba partai politik atau kelompok masyarakat juga dilarang. “Perbedaan ini perlu digarisbawahi karena memiliki implikasi pada pelaksanaan kampanye,” tambahnya.
Lebih lanjut, Lolly menjelaskan bahwa definisi kampanye dalam UU Pemilu lebih detail dibandingkan dengan UU Kepala Daerah. “Dalam UU Pemilu, definisi kampanye mencakup unsur-unsur seperti citra diri calon, sedangkan dalam UU Kepala Daerah, definisinya sangat umum dan tidak mendetail,” kata Lolly.
Bawaslu, menurut Lolly, sedang mengidentifikasi pasal-pasal yang berpotensi menjadi pasal karet atau tidak dapat dieksekusi, serta pasal yang dapat menyebabkan konflik antarpenyelenggara.
“Kerawanan dalam pilkada melibatkan dimensi sosial politik, konteks penyelenggaraan, kontestasi, dan partisipasi,” tutup Lolly Suhenty. (hdl)


as a preferred source on Google




