Surabaya (beritajatim.id) – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mempercepat penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyadapan sebagai upaya menghadirkan kepastian hukum, menyatukan regulasi yang selama ini tersebar di berbagai peraturan perundang-undangan, serta menjamin perlindungan hak asasi manusia, khususnya hak atas privasi.
Langkah tersebut juga diharapkan menciptakan standar hukum acara penyadapan yang seragam bagi seluruh lembaga negara yang memiliki kewenangan melakukan tindakan tersebut.
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Iman Sukri, menyampaikan hal itu saat memimpin Kunjungan Kerja Baleg DPR RI dalam rangka penyusunan Naskah Akademik RUU tentang Penyadapan di Polda Jawa Timur, Surabaya, Senin (6/7/2026). Dalam kegiatan tersebut, Baleg DPR RI menghimpun masukan dari berbagai pemangku kepentingan, antara lain Polda Jawa Timur, Kodam V/Brawijaya, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, dan Badan Intelijen Negara Daerah (BINDA) Jawa Timur.
Menurut Iman Sukri, hingga kini belum terdapat standar hukum acara penyadapan yang berlaku secara nasional. Akibatnya, setiap institusi menerapkan mekanisme berbeda sesuai dasar hukum masing-masing. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, mengganggu prinsip due process of law, bahkan membuka peluang pembatalan alat bukti hasil penyadapan dalam proses persidangan.
Ia menjelaskan bahwa penyusunan RUU Penyadapan merupakan amanat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 5/PUU-VIII/2010 terkait pengujian Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dalam putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa penyadapan harus diatur secara khusus melalui undang-undang, bukan hanya melalui peraturan pemerintah maupun aturan internal lembaga.
Iman Sukri menilai pengaturan dalam bentuk undang-undang menjadi penting karena penyadapan merupakan bentuk pembatasan terhadap hak asasi manusia, khususnya hak atas privasi. Oleh sebab itu, pelaksanaannya harus memiliki dasar hukum yang jelas, objektif, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Saat ini, pengaturan mengenai penyadapan masih tersebar dalam berbagai regulasi, di antaranya Undang-Undang Telekomunikasi, Undang-Undang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Narkotika, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Intelijen Negara, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), hingga Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia mengenai tata cara penyadapan.
Menurut Iman, kondisi tersebut menyebabkan adanya perbedaan prosedur antarinstansi. Sebagai contoh, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan penyadapan melalui mekanisme pemberitahuan atau persetujuan Dewan Pengawas KPK, sedangkan sejumlah institusi lainnya harus memperoleh izin Ketua Pengadilan Negeri sebelum melakukan penyadapan.
Karena itu, Baleg DPR RI memandang RUU Penyadapan perlu menjadi payung hukum nasional yang mengatur secara seragam siapa saja lembaga yang berwenang melakukan penyadapan, mekanisme pelaksanaannya, sistem pengawasan, hingga perlindungan terhadap hak-hak warga negara.
Dalam penyusunannya, RUU Penyadapan akan memuat sejumlah materi pokok, seperti standardisasi definisi penyadapan, mekanisme perizinan, penetapan otoritas yang memiliki kewenangan melakukan penyadapan, pembentukan atau penunjukan lembaga pengawas independen, pengaturan jangka waktu penyadapan, hingga mekanisme pemusnahan hasil penyadapan yang tidak berkaitan dengan perkara.
Iman Sukri juga menegaskan bahwa penyusunan RUU Penyadapan dilakukan secara terbuka dengan mengedepankan prinsip meaningful participation. Badan Legislasi DPR RI akan terus menghimpun masukan melalui kunjungan kerja, rapat kerja, serta rapat dengar pendapat umum bersama kementerian dan lembaga terkait, aparat penegak hukum, pakar, akademisi, maupun unsur masyarakat.
Ia berharap rangkaian konsultasi publik tersebut mampu menghasilkan regulasi yang tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi aparat penegak hukum, tetapi juga menjamin perlindungan hak konstitusional masyarakat. Selain itu, hasil pembahasan di berbagai daerah, termasuk Jawa Timur, diharapkan dapat memperkuat substansi RUU sehingga lahir undang-undang yang responsif terhadap perkembangan teknologi, berkualitas, dan berkeadilan dalam sistem hukum Indonesia. (hdl)


as a preferred source on Google




