Jakarta (beritajatim.id) – Anggota Komisi IX DPR RI, Arzeti Bilbina, menegaskan bahwa perundungan di lingkungan pendidikan, khususnya dalam Program Pendidikan Spesialis (PPDS), tidak bisa dianggap remeh.
Pernyataan ini menyusul hasil investigasi yang mengungkap adanya dugaan pemalakan sebesar Rp 20-40 juta oleh senior terhadap almarhumah dr. Aulia Risma, yang diduga bunuh diri akibat tekanan tersebut.
“Perundungan dalam pendidikan tidak boleh dianggap sepele. Reformasi sistem pendidikan kedokteran spesialis dan pengawasan yang ketat harus segera dilakukan,” ujar Arzeti dalam pernyataannya di Jakarta, Senin (2/9/2024).
Investigasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengungkap bahwa pemalakan ini dilakukan oleh senior dr. Aulia sejak semester pertama, dari Juli hingga November 2022. Uang tersebut, dengan nominal hingga Rp 40 juta, digunakan untuk membayar jasa penulis lepas dan menggaji tenaga kebersihan. Arzeti menekankan bahwa ini merupakan tindakan kriminal yang memerlukan penanganan hukum.
“Kasus ini sangat serius, bukan hanya perundungan, tetapi juga pemerasan yang sudah masuk ranah pidana. Harus ada pertanggungjawaban secara hukum,” tegasnya.
Arzeti juga menyoroti bahwa permintaan uang di luar biaya pendidikan yang resmi merupakan pelanggaran etika serius dan menciptakan ketidakadilan dalam akses pendidikan, terutama bagi mahasiswa yang kurang mampu. Ia mendesak Pemerintah dan lembaga pendidikan untuk memastikan sistem pendidikan yang aman, sehat, dan adil bagi semua mahasiswa.
“Evaluasi menyeluruh terhadap sistem pendidikan spesialis kedokteran diperlukan, termasuk perbaikan tata kelola, pembentukan mekanisme pengaduan yang efektif, dan penegakan aturan yang tegas terhadap perundungan,” tambah Arzeti.
Arzeti berharap upaya ini dapat menciptakan lingkungan pendidikan yang kondusif, sehingga lulusan dapat memberikan pelayanan kesehatan terbaik bagi masyarakat Indonesia. (ted)







