Jakarta (beritajatim.id) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah mengganti lima anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang terpilih dalam Pemilu 2024.
Keputusan ini tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 1349 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Ketua KPU Mochammad Afifuddin pada Jumat (20/9/2024).
Dalam keputusan tersebut, H. Mafirion dari daerah pemilihan Riau II digantikan oleh Hendri karena diberhentikan dari PKB.
Tiga anggota lainnya juga mengalami nasib serupa: Mohammad Irsyad Yusuf (Dapil Jatim II) diganti oleh Anisah Syakur, Ghufron Sirodj (Dapil Jatim IV) diganti oleh Muhammad Khozin, dan Ali Ahmad (Dapil Jatim V) diganti oleh Rino Lande.
Sementara itu, Fathan dari Dapil Jateng II juga diganti oleh Hindun Anisah akibat pengunduran dirinya.
Dua anggota DPR terpilih dari PKB, Achmad Ghufron Sirodj dan Irsyad Yusuf, menggugat Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 17 September.
Mereka menilai bahwa tindakan pemecatan dan penggantian tersebut tidak adil. Gugatan Sirodj terdaftar dengan Nomor Perkara 566/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN.Jkt.Pus, sedangkan Irsyad Yusuf dengan Nomor Perkara 567/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN.Jkt.Pus. Sidang akan dilaksanakan pada 25-26 September 2024.
Achmad Ghufron mengungkapkan kekhawatirannya terhadap konstituen di Dapil Jatim IV yang menanyakan kepastian terkait perubahan ini, sementara dirinya belum menerima surat resmi terkait pemberhentian. (hdl)


as a preferred source on Google




