Close Menu
beritajatim.idberitajatim.id
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
beritajatim.idberitajatim.id
Web Utama
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
beritajatim.idberitajatim.id
Home»Politik»Bawaslu Kabulkan Dua Permohonan Pelapor Terkait Penggantian Calon Anggota DPR

Bawaslu Kabulkan Dua Permohonan Pelapor Terkait Penggantian Calon Anggota DPR

Teddy AHTeddy AH Politik 28 September 2024
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Ketua Majelis Sidang, Rahmat Bagja
Ketua Majelis Sidang, Rahmat Bagja

Jakarta (beritajatim.id) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menggelar sidang terkait pelanggaran administrasi yang diajukan oleh Ach Gufron Sirodj, Mohammad Irsyad Yusuf, dan Ali Ahmad, yang semuanya berasal dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Dalam sidang tersebut, Bawaslu mengabulkan permohonan para pelapor dan memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membatalkan Keputusan KPU No. 1349 tahun 2024.

Ketua Majelis Sidang, Rahmat Bagja, memutuskan bahwa KPU harus menyatakan Ach Gufron Sirodj memenuhi syarat sebagai calon terpilih anggota DPR untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Timur IV dari PKB. Selain itu, M. Irsyad Yusuf juga dinyatakan memenuhi syarat sebagai calon terpilih anggota DPR untuk Dapil Jawa Timur II dari PKB.

Bawaslu juga memerintahkan KPU agar menyatakan Ali Ahmad memenuhi syarat sebagai calon terpilih anggota DPR untuk Dapil Jawa Timur V.

“Tindakan KPU yang mengganti calon anggota DPR terpilih dari Dapil Jawa Timur IV dan II melanggar tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berlaku,” ujar anggota majelis, Puadi, dalam sidang yang digelar Jumat (27/9/2024).

Sebelumnya, para pelapor merupakan anggota DPR terpilih, namun digantikan berdasarkan Keputusan KPU No. 1349 tahun 2024. Penggantian ini dilakukan tanpa pemberitahuan resmi dari DPP PKB kepada para pelapor. (ted)

Add beritajatim.id as a preferred source on Google+
Baca Juga:  PKB Kritik Bahlil Soal Rencana Kerja Sama Eksplorasi Tambang Kritis dengan Amerika Serikat
Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Berita
Bawaslu RI KPU RI PKB
Share. Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Berita Lainnya

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Iman Sukri

RUU Penyadapan demi Kepastian Hukum, Standarisasi Aturan, dan Perlindungan Hak Privasi

7 Juli 2026 Politik
Pertemuan Jaringan Pimpinan Perguruan Tinggi APTIK di Universitas Atmajaya Yogyakarta, (foto: Istimewa)

Pernyataan Moral APTIK: Sorot Kebebasan Sipil hingga Tata Kelola Pemerintahan

30 Juni 2026 Politik
Gita Wirjawan

Gita Wirjawan: Indonesia Harus Tinggalkan Politik Elektabilitas dan Utamakan Integritas Pemimpin

25 Juni 2026 Politik

Cara Unik Pemkot Surabaya Hapus 68 Titik TPS Liar dengan Pot Bunga: Satire dan Estetik

3 Juni 2026 Politik

Imigrasi Siapkan Corridor Gate, Jemaah Haji Surabaya dan Jakarta Bisa Langsung Pulang Tanpa Antre Pemeriksaan

2 Juni 2026 Politik

Pemkab Mojokerto Perkuat Transformasi Posyandu, 562 Terdaftar Kemendagri

20 Mei 2026 Politik
Leave A Reply Cancel Reply

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Iman Sukri

RUU Penyadapan demi Kepastian Hukum, Standarisasi Aturan, dan Perlindungan Hak Privasi

7 Juli 2026
Berita Terbaru
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko

Polri Gandeng UPH dan Komdigi Edukasi Mahasiswa Cegah Judi Online Lewat Program Polri Goes to Campus

16 Juli 2026
Polres Mojokerto Kota memperkuat sinergi dengan masyarakat melalui Silaturahmi Kamtibmas, mendorong keamanan, pelayanan publik, dan keselamatan berlalu lintas.

Polres Mojokerto Kota Perkuat Sinergi dengan Warga Lewat Silaturahmi Kamtibmas dan Ajak Jaga Keamanan Bersama

16 Juli 2026

7 Makanan yang Bisa Membantu Meningkatkan Kualitas Sperma, Penting untuk Program Hami

16 Juli 2026

Setjen DPD RI Buka Program Magang Nasional 2026, Kuota 233 Orang dengan Uang Saku hingga Rp6 Juta

16 Juli 2026
Lionel Messi

Messi Antar Argentina Singkirkan Inggris dan Melaju ke Final Piala Dunia, Siap Tantang Spanyol

16 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Tentang
  • Network
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© 2026 beritajatim.ID | portal berita jawa timur

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.