Jakarta (beritajatim.id) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menggelar sidang terkait pelanggaran administrasi yang diajukan oleh Ach Gufron Sirodj, Mohammad Irsyad Yusuf, dan Ali Ahmad, yang semuanya berasal dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Dalam sidang tersebut, Bawaslu mengabulkan permohonan para pelapor dan memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membatalkan Keputusan KPU No. 1349 tahun 2024.
Ketua Majelis Sidang, Rahmat Bagja, memutuskan bahwa KPU harus menyatakan Ach Gufron Sirodj memenuhi syarat sebagai calon terpilih anggota DPR untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Timur IV dari PKB. Selain itu, M. Irsyad Yusuf juga dinyatakan memenuhi syarat sebagai calon terpilih anggota DPR untuk Dapil Jawa Timur II dari PKB.
Bawaslu juga memerintahkan KPU agar menyatakan Ali Ahmad memenuhi syarat sebagai calon terpilih anggota DPR untuk Dapil Jawa Timur V.
“Tindakan KPU yang mengganti calon anggota DPR terpilih dari Dapil Jawa Timur IV dan II melanggar tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berlaku,” ujar anggota majelis, Puadi, dalam sidang yang digelar Jumat (27/9/2024).
Sebelumnya, para pelapor merupakan anggota DPR terpilih, namun digantikan berdasarkan Keputusan KPU No. 1349 tahun 2024. Penggantian ini dilakukan tanpa pemberitahuan resmi dari DPP PKB kepada para pelapor. (ted)


as a preferred source on Google




