Kediri (beritajatim.id) – Polres Kediri telah menetapkan AFF (44), pemilik toko grosir Tiga Putra di Desa Krecek, Kecamatan Badas, sebagai tersangka dalam kasus keracunan massal yang melibatkan 155 warga.
Insiden ini terjadi setelah warga mengonsumsi makanan ringan dan minuman yang dibagikan AFF saat acara pengajian pada Selasa, 1 Oktober 2024.
AFF, yang bertindak sebagai donatur dalam acara tersebut, diduga menyumbangkan produk makanan dan minuman yang telah kedaluwarsa.
Kapolres Kediri, AKBP Bimo Ariyanto, mengungkapkan bahwa AFF telah menjalankan bisnis penjualan makanan kedaluwarsa selama enam bulan.
“Tersangka membersihkan produk yang rusak, menghapus tanggal kedaluwarsa, dan menggantinya dengan yang baru menggunakan alat cetak,” jelas AKBP Bimo dalam konferensi pers, Jumat (11/10/2024) lalu.
Bisnis ini dilakukan AFF untuk meraih keuntungan lebih besar, namun berujung pada keracunan massal yang merugikan banyak warga. Saat ini, baru AFF yang ditetapkan sebagai tersangka, namun polisi terus melakukan penyelidikan lebih lanjut, termasuk memeriksa suami dan karyawan AFF sebagai saksi.
Atas perbuatannya, AFF dikenakan pasal berlapis terkait perlindungan konsumen dan undang-undang pangan. Kapolres Kediri juga mengimbau masyarakat untuk lebih teliti dalam memeriksa kondisi dan tanggal kedaluwarsa produk sebelum membelinya. (tin/hdl)


as a preferred source on Google




